Warga Banjarmasin Mabuk Kecubung, 2 dari 47 Korban dinyatakan Tewas
BANJARMASIN – Warga yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), karena diduga mabuk kecubung bertambah. Kini jumlahnya menjadi 47 orang dari sebelumnya 44 orang. Dari 47 orang, dua di antaranya tewas. Sisanya dalam perawatan intensif.
“Update 47 pasien, (terbaru) masih penanganan intensif,” ujar Kasi Humas dan Informasi RSJ Sambang Lihum Budi Harmanto mengutip detikcom.
Budi mengatakan para korban ada yang berasal dari luar Kota Banjarmasin. Mereka ada yang berasal dari Banjar, Kotabaru, Banjarbaru, Hulu Sungai Selatan, Barito Kuala, Kabupaten Kapuas, hingga Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Korbannya tidak hanya dari Banjarmasin, itu ada dari kabupaten lain. Terbanyak dari Banjarmasin,” terangnya.
Budi mengungkapkan Banjarmasin dan Kotabaru mendapat tambahan pasien. Awalnya pasien dari Banjarmasin hanya 24 orang, tapi menjadi 26 orang, sedangkan dari Kabupaten Kotabaru bertambah satu pasien.
“Kemudian dari Kabupaten Banjarbaru 3 orang, Kabupaten Banjar 7 orang, HSS 1 orang, Kapuas 3 orang, dan Kotabaru 6 orang,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Adam Erwindi mengatakan Direktorat Resnarkoba melakukan penindakan terhadap seorang berinisial M (47) atas dugaan mengedarkan obat berwarna putih tanpa merek dan logo dengan barang bukti sebanyak 20.000 butir. Obat ini diduga dikonsumsi para korban yang saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang sudah disita itu saat ini dibawa ke laboratorium forensik untuk diketahui kandungan yang ada di dalam obat tersebut.
Selain itu, polisi juga melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap korban AR dan S dengan hasil korban tidak mengonsumsi kecubung, tetapi memakan obat putih tanpa merek dan logo sebanyak 2-3 butir. Atas informasi tersebut, Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap tiga orang penjual obat tersebut berinisial MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir. Para tersangka mengakui menjual obat tersebut kepada korban dengan harga Rp25 ribu per butir.
“Saat ini keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ( 2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Erwindi mengutip Antara.
Terkait dengan viralnya video sejumlah warga yang mabuk itu, Erwindi mengatakan bahwa tidak semua video yang viral itu akibat kecubung. Ada video orang mabuk alkohol, namun berjudul Mabuk Kecubung. Selain itu, lanjut dia, ada video lomba burung di Kabupaten Batola yang juga diberi judul Akibat Konsumsi Kecubung.
Untuk itu, Polda Kalsel mengimbau masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merek yang tidak tahu kandungannya atau produk dari pohon kecubung karena dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh. Erwindi juga menuturkan bahwa Polresta Banjarmasin telah meningkatkan patroli ke lokasi-lokasi, tempat anak-anak muda pemakai obat-obat berbahaya. Langkah-langkah ini, kata dia, guna mengatasi dan mencegah penyebaran kasus mabuk akibat pil putih. Hal ini sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi obat-obatan tanpa izin dan kontrol yang tepat. []
Nur Quratul Nabila A