Diduga ada Aksi Pungli di Lapas, Polresta Sleman Segerakan Gelar Perkara

YOGYAKARTA – Polresta Sleman segera tuntaskan pengusutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan. Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, dalam waktu dekat dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.

“Kami sudah melayangkan surat (ke Polda DIY) terkait gelar perkara tentang penetapan tersangka dua minggu lalu,” kata AKP Adrian di Mapolresta Sleman, Selasa (16/7/2024).

Adrian berjanji, usai ekspos perkara di Polda, hasilnya segera disampaikan kepada awak media. Namun ia belum memerinci jumlah calon tersangkanya.

“Ya kami gelar dulu baru tahu tersangkanya. Pokonya hasil dari gelar hari Kamis kita umumkan, kita follow up kepada rekan-rekan media,” tandasnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 25 saksi. Diantara sejumlah saksi, jika ditemukan minimal dua alat bukti maka yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Saksi-saksi berasal dari petugas lapas, lalu tim medis, korban dan ada dari narapidana (warga binaan),” ungkapnya.

Usai penetapan tersangka, akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan langsung ditahan. Pihaknya memastikan terduga tersangka tidak akan melarikan diri.

“Yang bersangkutan masih terikat dengan ASN, dalam pemeriksaan yang bersangkutan sama sekali tidak mengakui perbuatannya,” katanya.

Di tempat terpisah, salah satu mantan warga binaan Lapas Cebongan, Sukri berharap kepada penyidik Polresta Sleman segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungli yang ditanganinya.

“Harapannya kepada terduga pelaku berinisial M segera ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sukri didampingi pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aryawiraraja Ibno Hajar kepada yogyapos.com, Rabu (17/7/2024).

Diungkapkan, dirinya sebagai warga binaan Lapas Cebongan dalam perkara 372 KUHP jo 378 KUHP, ketika pertama masuk diminta uang kamar senilai Rp 10 juta, lantas kembali diminta uang paralon sebesar Rp 6.7 juta dan dana untuk pembelian cat sebesar Rp 2 juta.

“Selain itu saya juga dimintai jatah rokok mahal 4 bungkus per minggu, kalau tidak diberi maka saya dipukul,” ungkapnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *