Tepis Kabar Proyek Fiktif, DKPP Ketapang Segera Salurkan Cool Box dan Freezer Box

Cool Box dan Freezer Box yang milik pemerintah daerah Ketapang yang masih tersimpan di dalam gudang. proyek pengadaan Cool Box dan Freezer Box ini bersumber dari APBD Ketapang Tahun 2023 dengan total biaya yang dianggarkan yakni sebesar Rp 700 juta dengan realisasi anggaran Rp 691.232.000.

KETAPANG, Prudensi.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Ketapang merilis sejumlah proyek pengadaan Cool Box dan Freezer Box yang bersumber dari APBD Ketapang Tahun 2023.

Total biaya yang dianggarkan yakni sebesar Rp 700 juta dengan realisasi anggaran Rp 691.232.000 untuk dua TPI di Ketapang, diantaranya TPI Rangga Sentap dan TPI Kendawangan.

Kepala Dinas DKPP Ketapang, Adi Mulia merincikan pengadaan Cool Box untuk TPI Rangga Sentap dengan pagu anggaran Rp 100 juta dan realisasi anggaran Rp 99.360.000 dengan pelaksana CV Sakti Betuah Raya sebanyak 72 unit.

Kemudian, pengadaan Frezer Box untuk TPI Rangga Sentap dengan pagu anggaran Rp 200 juta dan realisasi anggaran Rp 196 juta oleh CV Zero Lima Dua sebanyak 14 unit.

“Ketiga, pengadaaan Coolbox untuk TPI Kendawangan dengan pagu anggaran Rp 200 juta dan realisasi anggaran Rp 199.872.000, pelaksana CV.Sakti Betuah Raya Sebanyak 144 unit. Kemudian pengadaan Frezeer Box untuk TPI Kendawangan dengan pagu anggaran Rp 200 juta dan realisasi anggaran Rp 196 juta, pelaksana CV Zero Lima Dua,” katanya, Minggu 21 Juli 2024.

Adi menjelaskan, dengan total pagu anggaran Rp 700 juta dan realisasi anggaran Rp 691.232.000, diakuinya kegiatan tersebut merupakan pengadaan belanja modal barang APBD-P menggunakan dana insentif fiskal Tahun 2023.

Sehingga dengan jumlah total 216 unit Coolbox dan 18 unit Frezeer Box, menjadi aset pemerintah daerah melalui DKPP yang akan ditempatkan di kios-kios milik DKPP di tempat pelelangan ikan.

“Jadi ini menambah fasilitas yang ada di kios-kios dan diharapkan adanya peningkatan retribusi dari kios tersebut,” jelasnya.

Untuk waktu pelaksanaan pengadaan, lanjut Adi, selama 15 hari kerja kalender yang dimulai tanggal 15 Desember 2023 sampai dengan tanggal 29 Desember 2023.

Lebih lanjut, Adi menyebut, Cool Box dan Frezeer Box itu saat ini disimpan di Gudang Jalan Gatot Subroto, Desa Payak Kumang (Gedung GOR Tentemak) dan segera akan diserahkan ke masing-masing Ketua Koperasi.

“Tidak ada yang fiktif. Semua barangnya ada dan belum disalurkan ke koperasi karena belum diberikan nomor register sebagai aset pemerintah daerah-Dinas ketahanan pangan dan perikanan. Secepatnya akan diselesaikan pemberian nomor tersebut dan akan segera kami serahkan ke koperasi,” pungkasnya.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *