Skandal Tempat Penitipan Anak di Depok: Bocah 2 Tahun Didiagnosa Trauma setelah Dugaan Kekerasaan

JAKARTA – Sebuah video yang menunjukkan penganiayaan terhadap anak berusia 2 tahun di sebuah daycare di Depok, Jawa Barat, menjadi viral di media sosial.

Dalam narasi yang beredar di internet, penganiaya bocah 2 tahun itu diduga pemilik daycare tersebut. Bocah 2 tahun itu sendiri sedang dititipkan di daycare saat dianiaya. Video yang menjadi viral tersebut adalah potongan video CCTV, di mana tampak kejadian dugaan penganiayaan yang dialami balita tersebut di dalam sebuah ruangan.

Surat laporan polisi terhadap pelaku juga beredar. Laporan itu dilayangkan orang tua korban ke Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024), dengan nomor laporan polisi, LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, orangtua dari bocah 2 tahun itu atau pelapor mulanya memperoleh informasi bahwa anaknya sering histeris jika melihat pelaku. Lalu, orang tua balita memutuskan melihat rekaman CCTV, terekam aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada korban.

Ibu korban, RD telah mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait kasus penganiayaan yang menimpa anaknya di daycare.

RD menceritakan kronologinya, pada Rabu (24/7/2024), dia memperoleh laporan dari guru di sekolah sang anak bahwa terdapat tindak kekerasan yang dialami oleh anaknya. Dia menyebut pelaku merupakan Ketua Yayasan dari daycare tersebut.

“Jadi, untuk kronologinya, sebenarnya kami dapat laporan dari guru di sekolah anak saya. Itu kami baru tahu hari Rabu kemarin tanggal 24 bahwa ada tindak kekerasan yang dialami oleh anak saya. Pelakunya adalah Ketua Yayasan dari Daycare tersebut,” kata RD kepada CNNIndonesia.com di KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

Sementara itu, secara terpisah polisi mengonfirmasi laporan dugaan penganiayaan balita di sebuah daycare di Depok masih didalami. “Sedang didalami,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *