Sopir Ambulans Muhammadiyah Sleman Diserang, Ajukan Pengaduan Polisi Atas Pemukulan Tanpa Sebab

SLEMAN – Kasus pengeroyokan terhadap FRI (34) seorang sopir Ambulan Muhammadiyah yang terjadi di wilayah Kabupaten Sleman, akhirnya bergulir ke kepolisian.

Korban pengeroyokan disertai pemukulan, Senin (29/7/2024) siang melapor ke Polresta Sleman. Saat pengaduan, korban didampingi tim pengacaranya Alouvie Ridha Mustafa SH, Heri Sulistyo SH dan Fanny Dian Sanjaya SH.Puluhan sopir ambulan Muhammadiyah dan Anggota Kokam nampak ikut mengiringi perjalanan korban dari basecampnya menuju Mapolresta Sleman.

Kepada yogyapos.com usai pelaporan, Alouvie RM SH mengungkapkan langkah hukum akhirnya dilakukan karena upaya musyawarah yang pernah coba dilakukan di Polsek Godean mengalami kebuntuan.

“Klien kami memilih melanjutkan jalur hukum untuk memeroleh keadilan,” katanya seraya menunjukkan bukti lapor Nomor: LP/B/418/VII/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I YOGYAKARTA.

Ia berharap melalui pengaduan ini pihak kepolisian segera dapat memrosesnya, melakukan langkah-langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Diungkapkan, insiden pengeroyokan terjadi pada 21 Juli 2024 sekitar pukul 17.30, seusai korban mengantar orang yang mengalami kecelakaan lalulintas dari RS PKU Muhammadiyah Gamping. Ia kemudian bergerak dengan maksud mengambil sepeda motor saksi, melintas di Jalan Pirak-Patukan, Gamping. Jalanan padat, bahkan cenderung menimbulkan kemacetan lantaran kebetulan di TKP ada keramaian pertunjukan kesenian.

Korban kebetulan melihat seseorang yang ia kira temannya, lalu mencoba menyapanya dengan cara membleyer gas kendaraan. Tapi tanpa disangka tiba-tiba mobil yang dikemudikannya digedor-gedor oleh orang tidak dikenal. Mobil akhirnya dihentikan dan terjadi cekcok, disusul pengeroyokan oleh sekitar enam orang.

“Jadi, apa pun alasannya bahwa tindakan main hakim sendiri berupa pengeooyokan ini tidak dibenarkan. Ini telah melukai korban. Bukan saja fisik tapi psikis. Oleh karenanya kami berharap pengaduan ini segera diproses untuk memeroleh keadilan bagi klien kami,” timpal Dian Sanjaya.

Sementara itu dikonfirmasi yogyapos.com, Selasa (30/7/2024), Kasat Serse Polresta Sleman AKP Risky Adrian menyatakan benar laporan tersebut.

“Laporannya kami terima kemarin siang,” katanya, singkat. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *