Dampingi UMKM Dumai, Kemenkum Riau Dorong Legalitas Usaha
DUMAI – Upaya mendorong pelaku usaha mikro dan kecil naik kelas mulai menghasilkan langkah konkret di Kota Dumai. Pendampingan yang dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau dalam kegiatan layanan hukum bagi 130 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berujung pada pendaftaran PT Marlinda Sembilan Jaya sebagai Perseroan Perorangan.
Pendaftaran tersebut dilakukan dalam rangkaian sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) bertema “Naik Kelas Bersama Perseroan Perorangan: UMKM Legal, Usaha Makin Berkembang” yang digelar di The Zuri Dumai, Rabu, (09/09/2026).
Kegiatan yang diikuti UMKM binaan Dinas Koperasi Kota Dumai itu dibuka Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan. Agenda tersebut sekaligus menjadi sarana bagi pelaku usaha untuk memahami manfaat badan hukum, proses pendirian Perseroan Perorangan, serta aspek legalitas yang diperlukan untuk mengembangkan bisnis.
Rudy mengatakan Perseroan Perorangan merupakan salah satu layanan unggulan Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam memperoleh legalitas berbadan hukum.
”Perseroan Perorangan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh legalitas berbadan hukum. Melalui kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman mengenai manfaat Perseroan Perorangan sekaligus kesempatan mendapatkan pendampingan dalam proses pendiriannya,” ujarnya.
Menurut Rudy, kemudahan layanan hukum perlu diikuti pemahaman pelaku UMKM bahwa legalitas memiliki fungsi lebih luas daripada sekadar memenuhi administrasi. Legalitas dinilai menjadi salah satu fondasi agar usaha dapat berkembang secara lebih tertib dan memiliki daya saing.
”Legalitas bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi fondasi bagi UMKM untuk tumbuh, berkembang, dan naik kelas, sekaligus memperkuat ekosistem usaha yang tertib hukum dan berdaya saing di Provinsi Riau,” ujarnya.
Rudy berharap sosialisasi tersebut meningkatkan kesadaran pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha. Pendekatan itu juga diharapkan membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha untuk memperkuat posisi bisnisnya.
Dalam pemaparan materi, Anton Budi Dharma menjelaskan bahwa penguatan UMKM tidak berhenti pada peningkatan produksi. Menurut dia, pelaku usaha juga perlu memperhatikan identitas usaha, perlindungan kekayaan intelektual, kemasan, merek, serta legalitas melalui layanan AHU.
Legalitas tersebut dapat dilanjutkan dengan pemenuhan perizinan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi produk, dan pendaftaran merek. Kelengkapan tersebut menjadi bagian penting untuk memperluas peluang kerja sama maupun akses pembiayaan.
Materi khusus mengenai Perseroan Perorangan disampaikan Mohd Arief. Ia memberikan penjelasan praktis mengenai proses pendirian sekaligus manfaat bentuk badan usaha tersebut bagi pelaku UMKM.
Sementara itu, Muhammad Irwandi Siregar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai menjelaskan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), termasuk klasifikasi tingkat risiko usaha, penerbitan NIB, serta pemenuhan perizinan berdasarkan jenis dan skala kegiatan usaha.
Aspek pelayanan hukum juga diperkuat dengan pengenalan inovasi SIGAP oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Riau Dewi Sri Wahyuni. SIGAP merupakan Sistem Informasi Pengawasan dan Pengendalian Penyelesaian Pengaduan Notaris yang dikembangkan untuk mendukung pelayanan.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan diskusi, tanya jawab, dan pendampingan langsung pendirian Perseroan Perorangan oleh tim Kanwil Kemenkum Riau. Dari proses pendampingan tersebut, PT Marlinda Sembilan Jaya resmi didaftarkan sebagai Perseroan Perorangan milik salah satu pelaku usaha di Dumai, sehingga sosialisasi tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi menghasilkan legalitas usaha secara langsung. []
Redaksi01
