Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan Diperiksa KPK Terkait Kasus Pengadaan Kapal Perikanan
JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa dua bendahara Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia di kementerian tersebut.
“Penyidik mendalami perihal proses pengeluaran uang (pembayaran) pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi AntaraNews di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Dua orang saksi tersebut adalah Angga Rahadhany dan Setiawan Mudhianto. Keduanya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pemeriksaan terhadap dua orang saksi itu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, pihak KPK belum membeberkan soal informasi apa saja yang ditemukan penyidik terkait perkara dugaan korupsi tersebut.
KPK pada 21 Mei 2019 mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di lingkungan Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013–2015 ditetapkan tiga tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan (AMG).
Dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp117.736.941.127.
Atas perbuatannya, tiga orang tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []
Nur Quratul Nabila A