Penyidikan Dilanjutkan: Kejari Karo Limpahkan Berkas Tiga Tersangka Kasus Pembakaran Wartawan

SUMATERA UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menerima pelimpahan berkas tiga tersangka kasus pembakaran rumah wartawan R S Pasaribu (47) di Jalan Kapten Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

“Benar, Pelimpahan berkas ketiga tersangka sudah diterima pada Senin (5/8/2024) lalu, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dari penyidik Polres Tanah Karo,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggu Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi CNNIndonesia, Senin (12/8/2024).

Yos menyebut berkas perkara tersebut akan diteliti oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiel.

Jika berkas dinyatakan lengkap, berkas akan dilimpahkan ke tahap II untuk segera disidangkan. Namun jika belum lengkap, akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Yos menjelaskan berkas ketiga tersangka dibagi menjadi dua, di mana satu berkas perkara untuk tersangka YST dan RAS. Sedangkan berkas tersangka BG alias Bulang terpisah sendiri.

“Apabila ada perkembangan akan disampaikan lebih lanjut atau dapat langsung ke Kejari Karo melalui Kasi Intelijen Kejari Karo,” ujar mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini.

Dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 187 KUHPidana untuk menjerat para tersangka. Sementara itu, keluarga korban mendesak agar polisi menggunakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ini dikuatkan dengan rentetan peristiwa sebelum pembakaran dilakukan.

Polda Sumut pun telah menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sempurna bersama tiga anggota keluarganya.

Rekonstruksi digelar di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Jumat (19/7/2024).

Reka adegan diperankan langsung oleh para tersangka antara lain 2 eksekutor, Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang dan Rudi Apri Sembiring, serta Bebas Ginting alias Bulang, orang yang menyuruh Yunus dan Apri membakar rumah Rico Sempurna.

Dalam rekonstruksi terungkap bahwa tersangka Bulang sempat bertemu dengan prajurit TNI Kopral Satu (Koptu) berinisial HB pada Senin (24/6/2024) sekira pukul 20.00 WIB. Mereka bertemu di salah satu warung, tidak jauh dari markas Batalyon Infanteri 125/Simbisa atau (Yonif 125/SMB). Warung ini berjarak sekitar 300 meter dengan rumah Rico yang dibakar. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *