Mahkamah Konstitusi akan Bersidang setelah Pengadilan Jakarta Menyatakan Kepemimpinan Ketua MK Tidak Sah

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) menyusul putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Lewat putusan itu, PTUN Jakarta menyatakan kepemimpinan Hakim Konstitusi Suhartoyo tidak sah.

Menurut rencana, RPH dilaksanakan pada Rabu (14/8/2024) ini.

Hal ini dikonfirmasi Juru Bicara MK Fajar Laksono.

“(Hari ini) baru dirapatkan oleh hakim,” kata Fajar kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/8/2024).

Fajar menjelaskan dalam RPH, para Hakim Konstitusi juga akan menentukan sikap MK, apakah akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut atau tidak.

“[Nanti] menentukan sikap, mau banding atau tidak,” ujarnya.

Diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan hakim MK Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” demikian dikutip dari petikan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

PTUN Jakarta menyatakan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah. PTUN Jakarta pun mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.

PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Namun, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *