Update Kasus Korupsi Breakwater Cituis, Asep Saepurohman Kembalikan Uang yang Diterima
TANGERANG – Asep Saepurohman terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pemecah ombak atau breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang 2023 senilai Rp3,7 miliar telah mengembalikan uang yang diterimanya.
Pengembalian uang itu disampaikan kakak ipar, Ade Saepurohman bernama Eris Juansyah di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis sore, 22 Agustus 2024.
“Dikembalikan,” ujarnya pada radarbanten.
Eris mengatakan, pengembalian uang itu dilakukan setelah adiknya dipanggil oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Januari 2024.
“Waktu itu dipanggil bu kadis,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Moch Ichwanudin.
Ia menjelaskan, kedatangannya ke Kota Serang untuk menemui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten tidak direncanakan. Sebab, ia bersama adik iparnya tersebut sedang membicarakan pekerjaan lain.
“A (terdakwa menyebut dirinya) ke Serang yuk, saya anter,” katanya.
Saat bertemu dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eris mengaku tidak masuk ke dalam ruangan. Ia hanya menunggu di luar.
“Enggak masuk,” ujarnya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten, Polman Butar-butar, Indah Kurniati Hutasoit dan Subardi.
Eris mengatakan, perintah kepala dinas itu langsung ditindaklanjuti. Terdakwa langsung menghubungi Parjianto alias Anto untuk menyelesaikan persoalan uang tersebut.
“Awalnya enggak mau ketemu (Parjianto),” katanya.
Pertemuan untuk mengembalikan uang tersebut diakui Eris dilakukan di daerah Serpong, Tangerang Selatan. Disana, ia tidak hanya bersama terdakwa Parjianto. Terdapat orang lain yang merupakan teman terdakwa dan Parjianto.
“Kiki sama Endang ikut dalam pertemuan,” ungkapnya.
Eris mengatakan, pengembalian uang ratusan juta tersebut tidak dilakukan sekaligus melainkan bertahap. Pengembalian uang senilai Rp 350 juta lebih itu dilakukan melalui transfer dan tunai.
“Bertahap, tidak sekaligus. Terakhir itu Rp 100 juta dan Rp 98 juta,” ujarnya.
Ia menegaskan, kesepakatan pengembalian uang itu dilakukan sebelum proses penyelidikan di Kejati Banten dimulai. Penyelidikan kasus itu sendiri dilakukan pihak kejaksaan pada tanggal 20 Februari 2024.
“Saya tahu dari surat panggilan (penyelidikan dilakukan oleh Kejati),” ungkapnya.
Menurut Eris, uang yang diterima terdakwa dari Parjianto lebih dari Rp 350 juta. Namun, uang itu tidak sepenuhnya dinikmati terdakwa melainkan juga Parjianto.
“Semua Rp 350 juta (lebih), ada yang diambil Parjianto,” ungkapnya.
Eris mengatakan, uang ratusan juta yang diterima terdakwa tersebut bukan berasal dari Parjianto. Uang itu diketahui dari Serli. Parjianto dianggap hanya sebagai perantara. Sedangkan, pemodal dalam proyek tersebut adalah Serli.
“Dia yang punya modal (Serli),” ujarnya.
Eris juga mengatakan, dalam proyek tersebut, CV Kakang Prabu hanya dipinjam bendera. Sosok dibelakang peminjaman bendera tersebut adalah Parjianto dengan modal yang diberikan Serli.
“Uang dari Ibu Serli,” tuturnya. []
Nur Quratul Nabila A