Kepala Desa Sisoma Divonis Penjara 4 Tahun Terkait Korupsi Dana Desa
MEDAN – Kepala Desa (Kades) Sisoma, Kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas (Palas), Marahalim Nasution divonis hakim 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi dana desa, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp120 juta.
Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta, subsider kurungan selama 4 bulan,” tegasnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/8/2024).
Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp120 juta. Dengan ketentuan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.
“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, kata hakim, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Usai mendengarkan putusan, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU asal Padanglawas, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, terdakwa dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp120 juta, subsider penjara 1,5 tahun.
Diketahui, terdakwa melakukan korupsi Dana Desa (DD) Sisoma, pada tahun 2016 sampai 2022 sekitar Rp700 juta. Saat itu, pengelolaan anggaran DD Sisoma tahun 2016 hingga tahun 2022, diduga banyak yang disalahgunakan, sehingga menimbulkan kerugian negara hampir Rp700 juta lebih.
Kasus ini mencuat akibat pengerjaan fisik dana desa kekurangan volume mulai tahun anggaran 2016 hingga tahun 2022, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp700 juta lebih. []
Nur Quratul Nabila A