Tabrakan Maut di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Pengendara Yamaha Mio M3 Tewas Terlindas Mobil Box
SUKABUMI – Pengendara sepeda motor Yamaha Mio M3 bernomor polisi F 3675 TX, dikabarkan tewas setelah terlindas mobil Mitsubishi Box nomor polisi B 9354 PXV di ruas Jalan Raya Sukabumi – Cianjur, tepatnya di Kampung Mangel, RT 16/RW 03, dekat jembatan Tugu Meong, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (27/08/2024).
Korban yang diketahui berinisial MA (24) ini, merupakan mahasiswa asal warga Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP M. Hardian Andrianto mengatakan, peristiwa laka lantas yang terjadi sekitar pukul 06.00 WIB tersebut, bermula saat sepeda motor Yamaha Mio M3 melaju dari arah Kota Sukabumi menuju arah Cianjur.
“Saat hendak menyalip kendaraan di depannya, pengemudi motor itu melaju dengan kecepatan tinggi, kurang hati-hati, kurang konsentrasi,” kata M. Hardian kepada radarjabar.
Sesampainya di tempat kejadian, sepeda motor tersebut, melaju terlalu ke kanan jalan.
“Nah, pada saat ingin mendahului kendaraan yang berada di depannya, motor yang dikemudikan korban hilang kendali dan terjatuh,” ujarnya.
Saat korban terjatuh, kata M. Hardian, di saat bersamaan datang kendaraan Mitsubishi Box bernomor polisi B 9354 PXV yang dikemudikan IR (42) asal warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
“Karena, jaraknya terlalu dekat, akhirnya korban terlindas oleh ban belakang sebelah kanan mobil Mitsubishi Box. Karena, kondisi pengendara sepeda motor masih berada di jalan,” tukasnya.
Pasca insiden tersebut, nyawa korban tidak dapat tertolong sehingga meninggal dunia di tempat. Sedangkan kendaraan sepeda motornya juga mengalami kerusakan.
“Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, kendaraan sepeda motor Yamaha Mio M3 bernomor polisi F 3675 TX mengalami kerusakan, dan untuk pengendaranya meninggal dunia di tempat kejadian,” timpalnya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihaknya langsung menginstruksikan sejumlah anggotanya untuk bergegas ke lokasi kejadian, untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setiba di TKP, petugas Kepolisian selain melakukan olah TKP, juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan pengamanan arus lalu lintas, hingga mengevakuasi korban.
“Korban sudah dibawa ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, untuk dilakukan visum et revertum,” ujarnya.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan pihak Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, kecelakaan maut tersebut juga menimbulkan kerugian mencapai Rp500 ribu.
Untuk mengantisipasi peristiwa serupa, pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor maupun pengendara roda empat, untuk selalu mematuhi peraturan lalul lintas.
“Mari sama-sama kita ciptakan Kamseltibcarlantas, untuk menghindari dan mengurangi fatalitas kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A