Penggerebekan di Pinrang: Tiga Bandar Sabu Ditangkap, Barang Bukti 330 Gram Disita
SULAWESI SELATAN – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap tiga pria berinisial LC (44), IW (31), dan JM (45). Dari operasi tim opsnal Unit 4 Subdit 2 di Kabupaten Pinrang itu berhasil mengamankan barang bukti sabu siap edar seberat 330 gram.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKPB Muh Fajri, mengungkapkan, pada hari Minggu kemarin sekitar pukul 11:00 wita pihaknya membekuk tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Desa padaidi Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang.
“Tiga pelaku yakni LC (44), IW (31), dan JM (45). Akumulasi berat dari barang bukti yang kami amankan sekitar 330 gram,” jelas Fajri, Senin 2 September 2024.
Fajri menjelaskan, barang haram tersebut masuk lewat Morowali. Kemudian di edarkan diedarkan di Pinrang.
Dari tiga pelaku tersebut, LC berstatus sebagai bandar dan merupakan residivis dikasus yang sama. Ia warga berdomisili di Kampung Lapakkita Desa Alitta, Kacamatan Mattiro Bulu.
Dari hasil introgasi sabu itu, diduga berasal dari jaringan besar. Oleh sebab itu, pihaknya pun kini, akan memberi atensi untuk terus memburu para pelaku hingga ke akarnya.
“Ada pun terkait pasal, itu dikenakan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang undang No. 35 Tentang Narkotika,” tutupnya. []
Nur Quratul Nabila A