Bupati Riza Herdavid Tegaskan Tidak Bisa Pecat Kades Bedengung Sembarangan, Proses Sesuai Aturan
TOBOALI – Tuntutan masyarakat Bedengung agar Kepala Desa (Kades) Amrullah Paidi dipecat, tidak bisa dikabulkan Bupati Riza Herdavid karena pihaknya harus tetap mengacu pada aturan yang ada.
“Saya tidak bisa langsung pecat Kades tersebut, karena semua ada aturannya, jangan sampai kita menabrak aturan yang sudah ada,” ungkap Riza Herdavid, Senin (09/09/2024), usai audiensi dengan perwakilan masyarakat Bedengung.
Disebutkan Bupati Riza, dari aduan pertama mereka sudah memproses. Sehingga demo kemarin sebenarnya tidak perlu dilakukan.
“Tetapi karena itu hak masyarakat sehingga tak apalah selama berjalan dengan damai,” ujarnya.Soal permintaan warga agar Kades Amrullah dinonaktifkan sementara selama proses tuntutan, sekali lagi Bupati Riza tidak mau menabrak aturan.
“Kita tetap berkoordinasi dengan dinas terkait agar mencari aturan yang bisa menonaktifkan Kades, tetapi saya tidak mau menabrak aturan hanya karena memihak kelompok, karena bagaimanapun bupati harus mendengar masyarakat, namun harus bersikap adil juga,” ucapnya.
“Saya berharap masyarakat Bedengung bersabar dulu, perangkat desa juga harap jangan mogok kerja lagi karena kasihan masyarakat menjadi tidak terlayani hanya karena kepentingan saja,” pesannya.
Diketahui, Sekretaris Desa (Sekdes) Bedengung Abu Bakar menyebutkan, Kades Amrullah diduga telah menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi, hal ini juga berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Basel.
“Kades ini diduga telah menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi, berdasarkan dari LHP Inspektorat,” ucapnya, Jum’at lalu (06/09/2024).
Disebutkannya, Kades Bedengung telah melakukan belanja barang atau jasa fiktif APBDes tahun 2023 senilai Rp32.800.000. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan umbul-umbul senilai Rp24.500.000, pengadaan baju perlindungan masyarakat atau Linmas senilai Rp5.050.000 dan pengadaan baju karang taruna Rp3.250.000.
Selain itu, kades juga terbukti menggunakan uang yang akan digunakan untuk pembayaran kegiatan pembangunan jalan usaha tani (JUT) Air Malik Desa Bedengung tahun 2024 untuk kepentingan pribadi senilai Rp38.149.000 dan untuk pembelian umbul-umbul desa senilai Rp24.500.000.
“Kami meminta kepada Bupati Basel Riza Herdavid agar Kades ini segera dipecat, karena perbuatannya sudah ada bukti berdasarkan LHP Inspektorat,” kata Abu Bakar. []
Nur Quratul Nabila A