Polisi Amankan Remaja 17 Tahun dalam Kasus Tawuran di Bogor, Korban Luka Serius
BOGOR – Polisi menangkap seorang anak di bawah umur berinisial DHM (17) terkait kasus tawuran di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jumat (20/9/2024) malam. DHM ditangkap karena membacok lawannya, M (15), yang mengalami luka pada bagian telapak tangan dan lutut.
“Motif pelaku janjian untuk tawuran. Korban mengalami luka bacok pada telapak kanan dan luka pada lutut sebelah kanan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com, Senin (23/9/2024).
Aji menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari kesepakatan antara dua kelompok pelajar untuk melakukan tawuran. Dalam kejadian tersebut, DHM menyerang korban dengan senjata tajam jenis gobang, yang menyebabkan luka serius di tangan dan lutut M.
Pada Sabtu (21/9/2024), DHM diamankan bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam tawuran.
“Melakukan pemeriksaan terhadap anak, kami sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta visum terhadap korban,” jelasnya.
DHM kini dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. []
Nur Quratul Nabila A