DPRD Kota Probolinggo Bahas Raperda Strategis, Perkuat Ketahanan Pangan

Komisi II DPRD Kota Probolinggo bersama eksekutif sedang membahas secara mendalam Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan pada Rabu (23/9/2026). (Foto : Rachmat Effendi)

PROBOLINGGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo  menggelar pembahasan mendalam terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis tahun 2026, yaitu Raperda Penyelenggaran Ketahanan Pangan, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kegiatan penting ini berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Kota Probolinggo, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 13.00 Wib.

Sementara itu khusus pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Pangan ini dipimpin langsung oleh anggota Komisi II Tri Atmojo Adip Susilo, S.Pt dari Fraksi Keadilan Sejahtera (F-PKS). Hadir anggota Komisi II lainnya, Ryadlus Sholihin Firdaus, M.Pd. (F-Gerindra), Ellyas Aditiawan, S.I.Kom (F-NasDem), dr. Evariani, M.Kes (F-Gerindra).

Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Ryadlus Sholihin Firdaus, M.Pd. menyampaikan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah ini sangat penting untuk menjamin ketersediaan pangan yang cukup dan terjangkau bagi masyarakat Kota Probolinggo.

“Sebagai wakil rakyat, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat, termasuk kebutuhan pangan, dapat terpenuhi dengan baik. Raperda ini adalah salah satu upaya kami untuk mewujudkan hal tersebut,” ujarnya pada Rabu (23/9/2026).

Kehadiran regulasi ini dinilai penting sebagai fondasi hukum dalam menjaga ketersediaan pangan daerah, sekaligus memperkuat kesiapsiagaan pemerintah menghadapi berbagai potensi gangguan yang dapat mengancam ketahanan pangan masyarakat.

Sebab menurutnya, salah satu indikator keberhasilan pembangunan daerah adalah terjaminnya ketahanan pangan masyarakat. Katanya, pangan bukan sekadar kebutuhan fisik, melainkan hak asasi manusia yang pemenuhannya wajib dijamin oleh pemerintah.

Diketahui sebelumnya, Raperda ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Probolinggo dalam memperkuat ketahanan pangan terus diwujudkan melalui langkah-langkah strategis yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Salah satu upaya tersebut ditunjukkan dengan diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan oleh Walikota Probolinggo dr. H. Aminuddin, M.Kes kepada DPRD Kota Probolinggo.

Fokus Substansi Raperda

Ketersediaan dan Keterjangkauan: Memastikan pasokan pangan mencukupi dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat secara merata.

Keamanan dan Mutu Pangan: Menjamin bahwa pangan yang dikonsumsi masyarakat aman dari cemaran dan memenuhi standar gizi.

Cadangan Pangan Daerah: Memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyiapkan stok atau cadangan pangan untuk mengantisipasi krisis, keadaan darurat, maupun bencana.

Mitigasi Risiko: Menyatukan kebijakan daerah agar lebih tanggap terhadap ancaman kerawanan pangan.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *