Terkait Tuduhan Suap Proyek IPAL, Kasi Pidsus Kejari Pontianak Beri Klarifikasi
PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Terkait pemberitaan suap pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Kota Pontianak, yang langsung menjustifikasi Hary Wibowo, SH, MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pontianak angkat bicara sekaligus memberikan klarifikasi.
Dalam pernyataanya kepada media, Senin (23/9/2024) Hary Wibowo merasa malu dan terpojok akibat tuduhan tidak berdasar tersebut.
“Pemberitaan yang masif tentang isu suap pembangunan IPAL di Kota Pontianak yang telah menjust saya membuat saya malu juga keluarga,’’ujar Hary Wibowo, Senin (23/9/2024) di Kejari Pontianak.
Menurut Hary Wibowo, terkait kasus pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sudah ditangani dari tahun 2020, bahkan sudah inkrah pada tahun 2023.
Dirinya dalam menangani kasus IPAL tersebut tidak bekerja sendiri, tapi bersama tim dan setiap proses selalu melaksanakan sesuai mekanisme ekspos ataupun gelar perkara mulai dari penyelidikan terus ditingkatkan ke penyidikan untuk penetapan calon tersangka, sampai rencana dakwaan dan tuntutan semua sudah dilakukan.
Hary Wibowo juga membantah isu suap yang ditujukan kepada dirinya melalui berbagai media online dan media elektronik dipastikan tidak benar atau berita bohong.
Ia menjelaskan bahwa terkait kasus IPAL tersebut semua perkaranya sudah inkrah dan sudah ada lima tersangka, meliputi bagian konsultan, kontraktor, pelaksana lapangan dari pekerjaan dan konsultan pengawas.
“Saya juga sedih melihat teman-teman mahasiswa mendapatkan data tersebut dari mana dan dari siapa, karena dalam penanagan kasus itu di proses sidang dan selalu diawasi oleh KPK melalui teman-teman mahasiswa yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan diliput setiap tahapan proses persidangannya,” beber Hary Wibowo.
Kasus tersebut sudah inkrah putusannya dan semuanya sudah dipidana. Memang ada satu perkara atas nama pelaksana lapangan yang baru inkrah tahun 2024, karena dia melakukan upaya hukum sampai kasasi, dan inkrah putusanya sudah di eksekusi.
Hary Wibowo merasa heran terkait pemberitaan yang viral di Jakarta yang seolah-olah dirinya bener menerima suap yang dituduhkan sekelompok mahasiswa yang mengaku dari Forum Komunikasi Mahasiswa Anti Korupsi (FKMAK). Ia meyakini dengan adanya pemberitaan tersebut akan dilakukan klarifikasi oleh pimpinan kepada dirinya.
“Saya akan tetap jelaskan berdasarkan data yang saya miliki, bahwa penanganan perkara sudah saya tangani berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur di Kejaksaan terkait penanganan perkara itu,” ungkapnya.
Kemudian, Hary juga menjelaskan berkaitan dengan adanya dugaan penerimaan suap 7,5% kepada PT. TBK yang ia tidak mengenalnya dan tidak mengetahui perusahaan tersebut bekerja dibidang apa.
“Terus saya menerima suap kapan dan dimana, terkait pekerjaan apa, ini saya sendiri tidak tahu, darimana teman-teman FKMAK mendapatkan data, saya rasa mungkin ini informasi dari teman-teman di Pontianak yang memberikan data, tetapi keakuratan data ini juga saya jadi pertanyaan,” tanya Hary.
Tambahnya, terkait dua perkara ini, kalau seandainya memang sudah dilakukan mungkin teman-teman yang ada di Kota Pontianak sudah lebih mendengar, karena Pontianak termasuk kota yang tidak besar, ada perbuatan apapun saya rasa akan kedengaran kalau memang kasus suap yang seperti ini ada saya terima.
Dirinya bingung adanya dugaan indikasi keterlibatan oknum ke Kejaksaan Agung yang menyebut nama dirinya (Hary Wibowo). Bahkan juga meminta untuk di pecat dan diadili. Namun berkaitan hal itu, dirinya tidak bisa menjelaskan apa yang di maksudkan oleh pendemo FKMAK di Jakarta.
“Kalau saya lihat disini, jelas sudah menyerang ke pribadi saya, nggak tahu siapa yang sakit hati, apakah ada kaitannya dengan penanganan perkara Tipikor yang sedang saya tangani atau yang telah saya tangani,” kata Hary Wibowo
Dirinya memastikan apa yang ia lakukan sudah sesuai aturan, tugas pokok dan fungsi sebagai Kasipidsus Kejari Pontianak, dugaan dalam hal ini ada pihak-pihak yang kurang berkenan atau kurang senang dengan apa yang dilakukan.
“Apa yang saya lakukan semata-mata kerena memang dan tanggung jawab sebagai Kasipidsus. Mohon maaf apabila ada pihak-pihak yang kurang senang dengan tupoksi yang saya lakukan,” tuturnya.
Selanjutnya, dirinya akan mengambil langkah-langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Namun berkaitan hal itu akan meminta izin kepada pimpinanya untuk melakukan tindakan tersebut.(Ril)