Polisi Dalami Kasus Pembunuhan Wanita di Kamar Kos Jambi, Identitas Tersangka Sudah Dikantongi
JAMBI – Penyidik Satreskrim Polresta Jambi, terus melakukan penyelidikan, terkait kasus pembunuhan seorang wanita, yang jasadnya ditemukan di dalam lemari sebuah kamar kost, pada Rabu, 25 September 2024.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Marhara Tua Siregar, mengatakan bahwa kasus tersebut masih menjadi atensi penuh Polresta Jambi.
“Untuk identitas diduga tersangka sudah kita kantongi. Untuk kepastiannya akan kita sampaikan lagi,” kata dia yang dikutip Jambi Independent, pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Marhara mengatakan bahwa terkait hasil resmi otopsi masih belum diketahui dan masih menunggu diserahkan oleh pihak Rumah Sakit Bhayangkara.
“Hasil otopsi kita masih menunggu hasil resmi dari Rumah Sakit,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Pakuan Baru, Jambi Selatan, Kota Jambi dihebohkan dengan penemuan jasad seorang wanita didalam lemari sebuah kamar kost yang terletak di Jalan Kasuari, RT 7, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Korban yakni Resti Widia (36), warga Serang, Banten. Jasadnya ditemukan pertama kali oleh teman kosnya pada Rabu, 25 September 2024, sekira pukul 18.30 WIB.
Hal tersebut disampaikan oleh AKBP Suwondo, Kapolsek Jambi Timur, saat dikonfirmasi pada Kamis, 26 September 2024. Suwondo mengatakan bahwa sebelum ditemukan oleh temannya, sekitar pukul 18.00 WIB, kamar kost sempat dibuka oleh pemilik kost dan saudara angkat korban, namun keduanya tidak menemukan keberadaan korban.
“Lalu 15 menit kemudian teman kos korban memeriksa kembali kamar kos tersebut, dan menemukan korban sudah dalam keadaan tak bernyawa dibawah tumpukan baju lemari Paing bawah,” jelasnya.
Korban ditemukan sudah tidak bernyawa dengan posisi tangan terikat kebelakang, dan luka lebam di tangan dan lengan bagian kanannya.
“Sekitar pukul 21.25, Jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi, untuk dilakukan visum dengan menggunakan mobil ambulance,” sebutnya.
Selanjutnya, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, saat dikonfirmasi Kamis 26 September 2024. Mengatakan bahwa waktu kematian korban diperkirakan 5-7 jam sebelum ditemukan.
“melihat dari lebam-lebam yang ada pada mayat wanita itu, waktu kematian adalah 5 sampai 7 jam sebelum ditemukan,” sebutnya.
Selain itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol M Amin Nasution, saat dikonfirmasi Kamis 26 September 2024, mengatakan bahwa dugaan sementara korban merupakan korban pembunuhan.
“Dugaan sementara, ini kasus pembunuhan. Melihat dari kematian korban yang tidak wajar,” kata Kompol Amin.
Amin mengatakan bahwa saat ini, Satreskrim Polresta Jambi dibackup oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi masih mendalami kasus ini.
“Terkait pelaku dan modus kasus ini kita masih dalami, dan memeriksa beberapa saksi,” kata dia. []
Nur Quratul Nabila A