Polres Jaksel Terima Hasil Visum Lolly, Kasus Dugaan Pemerkosaan dan Aborsi Segera Digelar
JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima hasil visum anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Nassare Asry alias Lolly. Selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memastikan kasus ini.
“(Selanjutnya) gelar perkara. Apakah ada unsur pidananya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan JawaPos, Sabtu (19/10/2024).
Meski begitu, Nurma belum mengetahui kapan gelar perkara dilaksanakan. Saat ini penyidik masih mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan.
“Masih persiapan,” jelasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan mantan pacar Laura Meizani Nassare Asry alias Lolly, Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan ini Nikita mempersangkakan Vadel telah menghamili Lolly yang masih di bawah umur dan memaksanya melakukan aborsi dua kali. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan ini. Saat ini laporan masih didalami oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.
“Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan,” ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).
Dalam keterangannya, Nikita mengaku mendapat informasi kehamilan Lolly dari salah satu teman anaknya berinisial C. Nikita pun mengajukan 3 orang saksi dalam perkara ini. Mereka adalah C, D dan Y. []
Nur Quratul Nabila A