Selebgram Asal Majalengka Terancam 10 Tahun Penjara Akibat Promosi Situs Judi Online
JAKARTA – Selebgram asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, inisial DIN ditangkap karena mempromosikan situs judi online (judol).
DIN pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. DIN tertunduk lemas saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus Judol di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka, Kamis (31/10/2024).
Perempuan berusia 24 itu bungkam saat diajak berinteraksi oleh Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular di hadapan wartawan.
“Bisa dijelaskan alasan mempromosikan situs judi online?” tanya Tito.
DIN hanya memberikan gestur geleng-geleng kepala. Dia enggan memberikan penjelasan terkait kasus yang menjeratnya itu.
Sementara itu, mengutip dari detikJabar, usai konferensi pers itu, kepada wartawan DIN mengaku menyesali telah membantu promosi atau endorsement situs judi online.
Dia mengaku tak mengetahui jika perbuatannya itu melanggar hukum. DIN ditangkap karena mempromosikan situs Judol melalui fitur media sosial InstaStory-nya.
“Enggak tahu dampaknya bakal kayak gini. Iya menyesal (nggak bakal terima endorse Judol lagi),” ujar dia.
Dia mengaku menerima upah sekitar Rp150-200 ribu per minggu dari hasil promosi situs Judol. Kegiatan sehari-hari DIN selain menjadi selebgram, dia juga menjadi penjaga toko.
“Buat tambah-tambah aja. Gaji di tempat kerja UMK, (nggak cukup) karena ada cicilan juga,” ucapnya.
Dari pemeriksaan polisi, DIN menerima endorsement tak hanya kali ini saja melainkan sudah sejak April 2024.
“Enggak tiap hari. Kadang ada yang nawarin, kadang enggak, kadang juga saya ditolak,” ujar DIN.
Selain DIN, polisi juga menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus tersebut yakni AZ (22).
AZ ditangkap dari hasil pengembangan kasus DIN. AZ berperan menjadi agen iklan situs Judol sejak Februari 2024. AZ merupakan warga Depok, dan saat ini berstatus mahasiswa di salah satu kampus di Jakarta.
Dia mendapat upah menjadi agen iklan situs Judol sekitar Rp50-100 per hari. Upah itu dia dapatkan dari talent atau promotor situs Judol.
“Dapet fee-nya dari talent. Enggak banyak, sehari-hari aku cuman bisa dapet Rp100 ribu atau Rp50 ribu. Karena 1 talent aku cuman potong Rp20 ribu atau Rp50 ribu,” jelasnya.
Saat ini AZ mempunyai kurang lebih 20 talent situs Judol. Tidak ada cara khusus AZ merayu para talent agar bergabung dengan bisnis haramnya itu.
“Ada grup WhatsApp khusus endorse Judol. Nawarinnya lewat grup itu aja,” ucapnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 Miliar. []
Nur Quratul Nabila A