Impor Garam Industri Naik, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Tambahan Kuota
JAKARTA – Kenaikan realisasi impor garam industri pada awal 2026 memunculkan dorongan agar pemerintah mengevaluasi kembali rencana penambahan kuota impor. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan kebijakan tersebut tetap selaras dengan kebutuhan industri, tidak mengurangi serapan garam produksi dalam negeri, serta mendukung target swasembada garam nasional pada 2027.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor garam industri dengan kode Harmonized System (HS) 25010093, yakni garam berkadar natrium klorida 97 persen atau lebih, mencapai sekitar 936 ribu ton selama Januari hingga Mei 2026. Jumlah tersebut meningkat 13,1 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kenaikan itu terjadi setelah tren impor sempat menurun pada 2025. Sepanjang tahun lalu, impor garam industri tercatat sekitar 2,66 juta ton, lebih rendah dibandingkan 2,74 juta ton pada 2024. Namun, peningkatan pada lima bulan pertama 2026 menunjukkan tren penurunan tersebut belum berlangsung secara konsisten.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai pemerintah perlu menyajikan neraca kebutuhan dan produksi garam secara berkala sebagai dasar pengambilan kebijakan impor. Menurutnya, keterbukaan data akan memudahkan publik menilai apakah tambahan impor benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil industri.
“Data neraca barang pokok, seperti garam, tidak diterbitkan secara rutin. Padahal neraca ini penting untuk melihat kebutuhan dan produksi dalam negeri sehingga impor bisa direncanakan dengan baik. Saya rasa ini penting untuk dibuka ke publik,” ujar Nailul, sebagaimana dilansir Investor, Senin (13/07/2026).
Ia menjelaskan, salah satu pengguna utama garam industri adalah sektor chlor-alkali plant (CAP) dengan kebutuhan pada 2026 diperkirakan mencapai 1,18 juta ton. Di luar sektor tersebut, garam industri juga digunakan oleh industri pangan, farmasi, dan berbagai sektor manufaktur lainnya sehingga perhitungan kebutuhan setiap sektor perlu dilakukan secara terpisah.
Menurut Nailul, keterbukaan data produksi, stok, dan kebutuhan akan memberikan kepastian bahwa kebijakan impor tidak sekadar menjadi pola rutin tahunan, melainkan benar-benar didasarkan pada kondisi pasokan dalam negeri.
Selain volume impor, waktu masuk garam impor juga menjadi perhatian. Ia menilai importasi yang dilakukan pada awal tahun berpotensi berbenturan dengan musim produksi garam lokal yang umumnya berlangsung ketika musim kemarau mulai tiba.
“Ketika musim panas biasanya produksi akan dimulai, namun sayangnya justru importir menyetok di awal tahun. Ada ketidakpastian kebijakan terkait impor ini yang membuat perusahaan cepat-cepatan untuk stok garam,” katanya.
Persoalan lain yang dinilai memengaruhi daya saing garam lokal adalah rendahnya insentif harga di tingkat petambak. Harga jual yang kerap berada di bawah Rp1.000 per kilogram, sementara biaya produksi terus meningkat, membuat petambak lebih memilih mempercepat siklus panen dibandingkan meningkatkan kualitas hasil produksi.
“Akibatnya, menjadi disinsentif untuk petambak garam memproduksi garam dengan kualitas terbaik. Mereka akan mementingkan siklus panen ketimbang kualitas,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, pemerintah didorong menguji kembali kebutuhan tambahan impor dengan mempertimbangkan stok nasional, kapasitas produksi dalam negeri, kebutuhan riil masing-masing sektor industri, spesifikasi teknis garam, hingga waktu kedatangan barang impor. Pemisahan kebutuhan sektor CAP, pangan, farmasi, dan industri lainnya dinilai dapat mencegah kebijakan impor diterapkan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor.
Untuk sektor non-CAP, seperti industri pangan dan farmasi, mekanisme impor dilakukan berdasarkan kondisi tertentu setelah memperhitungkan kecukupan produksi nasional. Pengawasan terhadap mekanisme tersebut dinilai perlu diperketat agar tidak berkembang menjadi celah impor yang dilakukan secara rutin terhadap komoditas yang sebenarnya telah mampu dipenuhi produsen dalam negeri.
Di sisi lain, prakiraan musim kemarau 2026 yang lebih panjang dinilai dapat menjadi peluang meningkatkan produksi garam nasional. Momentum tersebut diharapkan mampu memperbesar serapan garam lokal apabila diiringi kebijakan impor yang lebih terukur dan tidak bertepatan dengan musim panen petambak.
Kebijakan impor juga dinilai perlu memperhatikan kondisi nilai tukar rupiah dan efisiensi penggunaan devisa. Oleh karena itu, pengendalian impor untuk komoditas yang masih dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri dianggap menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung ketahanan industri sekaligus memperkuat upaya mewujudkan swasembada garam pada 2027. []
Redaksi01
