Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Sita Dokumen dan Uang Rp2,4 Miliar dari Rumah Direksi PT IIM
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah salah satu direksi PT IIM di Koja, Jakarta Utara, pada 30 dan 31 Oktober terkait dugaan kegiatan investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada 2019.
Melalui rilis yang diterima pada Sabtu (2/11/2024), tim juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik juga menggeledah rumah salah satu mantan direktur PT Taspen di Jakarta Selatan serta satu perusahaan terafiliasi dengan PT IIM di wilayah SCBD Jakarta.
“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas. Selain itu, di tanggal 31 Oktober 2024, KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp2.4 milyar,” bunyi pernyataan KPK.
Tim jubir KPK menuturkan uang tunai tersebut merupakan Fee Broker atas kegiatan investasi PT TASPEN dengan Manager Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebelumnya, mendalami proses penempatan reksadana insight tunas bangsa balanced PT IIM dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Materi itu didalami lewat tiga orang saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/10/2024). Mereka ialah Sukawati Wijaya, Jacellyn Cecillia Winata dan Milah Ati Nuryati selaku pihak swasta.
“Saksi 1, 3 dan 4 hadir dan didalami terkait proses penempatan reksadana insight tunas bangsa balanced PT IIM,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (25/10).
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Mereka juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Belum diketahui mengenai perkembangan pencegahan ini. []
Nur Quratul Nabila A