Kejati Jateng Ungkap Pegawai Kejari Blora Positif Narkoba, Pemerasan Dinilai Tidak Terbukti
JAWA TENGAH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) akhirnya angkat bicara soal isu Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Blora berinisial A yang menyalahgunakan narkoba.
Asintel Kejati Jateng Freddy Simanjuntak dalam rilis resminya mengakui salah satu pegawai kejaksaan itu menggunakan barang terlarang.
“Saya sampaikan itu (penyalahgunaan narkoba, Red) benar. Kami sudah melakukan PAM SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi) yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela yaitu menggunakan narkoba. Berdasarkan hasil lab BNN yang bersangkutan positif narkoba,” ujarnya didampingi Kasi Penkum Arfan Triono, Rabu (6/11/2024) sore.
Ia menjelaskan, atas perbuatan tercela A yang baru menjabat selama empat bulan itu, langkah yang dilakukan di bidang intelijen, yakni melakukan PAM SDO dan lapidsus kemudian dilaporkan ke pimpinan.
Oleh pimpinan, lanjutnya, ditindaklanjuti di bagian pengawasan Kejati Jateng.
“Saat ini dari status klarifikasi sudah ditingkatkan menjadi inspeksi kasus, dan saat ini masih menunggu inspeksi kasus yang dilakukan oleh rekan bidang pengawasan. Itu akan dilaporkan segera,” tambahnya.
Kemudian mengenai isu adanya pemerasan yang dilakukan A kepada kepala dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Blora, ia tegas mengatakan hal itu tidak benar.
“Kami sudah melakukan penelusuran dan investigasi, dapat kesimpulan tidak ada kebenarannya,” tegasnya. []
Nur Quratul Nabila A