Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Narkoba, Tiga Tersangka Diringkus dengan Sabu 2,79 Gram

ROKAN HILIR – Tim Satres Narkoba Polres Rokan Hilir bersama dua anggota TNI berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Jalan Bakung Jaya, Desa Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam penggerebekan ini, tiga tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti diduga narkotik jenis sabu-sabu dengan berat 2,79 gram.

Data yang dirangkum dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Iman Syaroni, Kamis (7/11/2024) melalui Plh Kasi Humas Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe menerangkan para tersangka yang diamankan tiga pria yakni berinisial RF alias R (22), warga Jalan Sukatani Desa Seremban Jaya, AA alias AJ (22) warga Jalan Pendidikan, kelurahan Rimba Melintang dan BG alias BB (21) warga Jalan Suka Mulya Desa Seremban Jaya.

Ketiga tersangka diketahui memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu serta terlibat dalam kerja sama untuk penyalahgunaan narkotika.

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dua bungkus plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dua timbangan digital, alat hisap sabu, tabung kaca pirex, bungkusan plastik klip kosong, pipet, mancis, dan tiga unit ponsel milik para tersangka.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp876.000 juga ditemukan di lokasi.

Lebih lanjut Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe menerangkan awal mula penangkapan tersebut, dua anggota TNI, Jonri Halomoan Sirait dan Adi Sofyan, menerima laporan masyarakat setempat, segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di dalam rumah tersebut.

Setelah Satres Narkoba Polres Rokan Hilir tiba di lokasi, dilakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan tambahan bukti yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika oleh para tersangka.

Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil positif terhadap zat AMP dan MET.

Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Pungkas Ipda fahrudin Ahmadi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *