Tangis di Sidang: Briptu FN Ceritakan Detik-Detik Suaminya Terbakar

MOJOKERTO – Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) menangis tersedu saat menceritakan kronologi kekerasan dalam rumah tangga yang ia lakukan kepada sang suami, Briptu Rian Dwi Wicaksono.
Hal itu disampaikan Briptu FN saat sidang lanjutan yang digelar di ruangan sidang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Selasa (19/11/2024).
Di depan persidangan, ia bercerita dihari kejadian, Minggu (9/6/2024) sempat menghubungi sang suami via Whatsapp dan menyuruhnya pulang.
Selain itu Briptu FN juga mengaku sempat menelepon mertuanya, Sri Mulyaningsih terkait suaminya yang hendak pinjam uang.
Saat tiba di rumah, Briptu Rian diminta pelaku masuk ke dalam rumah untuk berganti pakaian lalu ke garasi.
Lalu terdakwa mengambil bensin yang sudah disiapkan dari dalam rumah dan mengguyur tubuh korban yang tangannya terborgol di tangga garasi rumah.
Setelah itu Briptu FN mengambil korek api dan menyalakan tisu yang berjarak sekitar 1,5 meter dari suaminya berdiri.
Diduga saat itu ia mengingatkan sang suami agar tak main judi online lagi. Namun tiba-tiba api dari tisu menyambar bensin yang mengenai tubuh korban.
“Kejadiannya langsung nyambar begitu yang mulia,” ucap terdakwa Briptu FN.
Terdakwa bersama saksi sempat menolong korban yang merintih kesakitan akibat luka bakar.
Saking paniknya terdakwa berniat mengambilkan minum untuk korban namun malah menuangkan cairan pembersih lantai dari botol air mineral tanpa label.
“Saya tidak tahu yang mulia, saya ambilnya di garasi karena belakangnya dekat dengan cucian. Biasanya ada botol air putih, untuk sikat gigi anak,” ujar Briptu FN.
Menurut Briptu FN, suaminya sempat membuat surat perjanjian pada tahun 2022 yang berisi jika mengulangi bermain judi online, maka mereka berdua akan bercerai.
“Kita buat (Surat) perjanjian tahun 2022, kalau masih main judi online akan pisah dan ketahuan saat kejadian itu,” ungkap Briptu Dila.
Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono, mengatakan selama menikah gaji korban dibawa terdakwa.
“Ini murni karena masalah ekonomi dan judi online. Korban tidak pernah main perempuan dan ini dibenarkan oleh terdakwa di muka sidang,” jelasnya.
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengakhiri sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan, yang dilakukan secara daring.
Dalam sidang kali ini Briptu FN terlihat mengenakan baju tahanan.
Ia datang ke pengadilan didampingi kuasa hukum dan dikawal polisi wanita dari Polda Jatim menuju ruangan sidang.
Dalam kasus ini Briptu FN didakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). []
Nur Quratul Nabila A