Pemerintah Optimistis DHE SDA Dorong Rupiah Kian Menguat
JAKARTA – Pemerintah optimistis penguatan nilai tukar rupiah akan berlanjut seiring implementasi kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri yang mulai berlaku efektif pada pertengahan 2026. Kebijakan tersebut diyakini mampu meningkatkan pasokan devisa di pasar domestik sehingga memperkuat stabilitas nilai tukar mata uang nasional.
Keyakinan tersebut disampaikan Purbaya usai mengikuti rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah pejabat di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (23/07/2026). Pertemuan itu membahas implementasi teknis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang DHE SDA yang resmi berlaku sejak 1 Juni 2026.
Menurut Purbaya, periode Juni hingga September 2026 menjadi fase awal implementasi efektif kebijakan tersebut karena dana hasil ekspor mulai mengalir dan ditempatkan di dalam negeri dalam jumlah lebih besar.
“Jadi yang penting gini, ini kan dari Juni, Juli, Agustus, September itu udah efektif uangnya akan masuk ke sini. Jadi seharusnya sih rupiah akan semakin menguat,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (23/07/2026), sebagaimana dilansir Detikfinance, Kamis, (23/07/2026).
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2026, eksportir sektor nonminyak dan gas bumi (nonmigas) diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama sedikitnya 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor minyak dan gas bumi (migas) wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.
Pemerintah menetapkan penempatan DHE SDA dilakukan melalui bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen sebagai bagian dari upaya menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor.
Dalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah juga membahas sejumlah ketentuan teknis pelaksanaan kebijakan, mulai dari daftar negara yang dikecualikan hingga penunjukan bank yang berwenang menampung DHE SDA.
“DHE itu kan udah lama tuh aturannya, kita rapat tuh memastikan negara mana aja yang dikecualikan, terus bank mana aja yang bisa nampung DHE, terus company yang mana aja yang dicari teknisnya seperti apa,” sebut Purbaya.
Ia juga mengungkapkan daftar negara yang memperoleh pengecualian dari kebijakan tersebut akan bertambah dan tidak hanya mencakup Amerika Serikat. Meski demikian, pengumuman resmi mengenai negara-negara tersebut akan disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian.
“Nanti nambah, nanti Pak Menko yang umumkan. Ada, tapi nanti setiap 3 bulan kan di-review jadi nggak ada masalah kalau ada kekurangan juga,” tutup Purbaya.
Pemerintah berharap implementasi penuh kebijakan DHE SDA dapat memperkuat cadangan devisa nasional, meningkatkan likuiditas valuta asing di dalam negeri, serta menopang stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global. []
Redaksi01
