Jalan Kunti Surabaya Digerebek, Polisi Amankan 25 Pelaku dan 57 Paket Sabu
SURABAYA – Kawasan Jalan Kunti Surabaya kerap menjadi tempat persembunyian para pecandu berpesta narkoba. Kendati sudah menjadi rahasia umum, pihak kepolisian terus berupaya untuk memberantas.
Kali ini, petugas gabungan dari Ditnarkoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil melakukan penggerebekan. Sebanyak 25 tersangka berhasil diamankan.
Terdiri dari 2 orang pengedar dan 23 pemakai. Dari penggerebekan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 57 paket.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa menerangkan seluruh tersangka beserta barang bukti narkoba, sudah diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Seluruh tersangka ini langsung dilakukan tes urine, dan 17 di antaranya dinyatakan positif amfetamin atau positif narkoba,” ujar Kombes Pol Robert di Surabaya, Jumat (22/11/2024).
Kombes Pol Robert Da Costa berjanji akan semakin gencar melakukan penggerebekan, demi merubah stigma buruk Jalan Kunti Surabaya. Dari Kampung Narkoba menjadi Kampung Bebas Narkoba.
“Kami akan bekerja sama dengan masyarakat untuk membangun program-program rehabilitasi bagi para pecandu dan upaya pencegahan agar narkoba tidak kembali merebak di wilayah ini,” imbuhnya.
Polisi berharap dengan penggerebekan yang masif, peredaran narkoba di Jalan Kunti Surabaya dapat ditekan. Tak lupa, Robert juga mengajak masyarakat untuk turut aktif memberantas peredaran narkoba.
“Penggerebekan Ini bukti nyata bahwa kami serius dalam memberantas narkoba, dan kami akan terus melakukan operasi serupa di berbagai wilayah di Jawa Timur,” pungkas Kombes Pol Robert Da Costa. []
Nur Quratul Nabila A