Pengedar Narkoba di Bangka Selatan Ditangkap, 27 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

BANGKA SELATAN – Peredaran narkoba di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) semakin meresahkan, pasalnya dalam satu pekan terakhir terdapat 3 pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap.

Sat Resnarkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengatakan, kali ini pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku Ipan (25) warga Dusun Suka Mukti Desa Sidoharjo Kecamatan Airgegas.

“Kami berhasil mengamankan pelaku Ipan dengan barang bukti diduga narkoba jenis sabu seberat 5,56 gram,” ungkapnya, Jumat (06/12/2024).

Penangkapan terhadap pelaku bermula, pada Jumat 01.00 Wib dinihari Sat resnarkoba bersama Bhabinkamtibmas desa Sidoharjo beserta ketua Rt setempat melakukan penangkapan terhadap pelaku Ipan (25) yang diduga mengedarkan narkoba di desa Sidoharjo.

Lalu, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan dikediaman pelaku dan ditemukan barang bukti sebanyak 27 paket yang diduga sebagai narkoba jenis sabu, di kediaman temannya.

“Pelaku ini kita amankan yang saat itu sedang berada dikediaman temannya, sekaligus di lakukan penggeledahan dikediaman pelaku dan ditemukan barang bukti 27 paket kristal putih diduga sabu,” ucapnya.

Adapun barang bukti lainnya yang diamankan, 27 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 3 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 buah kepala charger handphone berwarna hitam, 1 ball plastik bening berukuran sedang kosong, 1 ball plastik bening berukuran kecil kosong, 1 buah kotak kecil berwarna hitam 1 buah kotak besar berwarna hitam, 1 unit timbangan digital berstiker STARCROSS, 3 buah sekop dari pipet minuman, 1 buah gunting, 1 buah alat hisap bong, 1 buah pirek kaca, 1 buah korek api gas berwarna biru, 1 buah celana pendek berwarna coklat merk NY DENIM.

Menurut pengakuan pelaku, ia baru mengedarkan narkoba jenis sabu ini selama 3 bulan, dan pada saat penangkapan ini paket narkoba tersebut sudah siap edar.

“Atas perbuatan pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *