Tim Reskrim Polsek Dentim Bekuk Komplotan Pencuri Rolling Door Alfamart
DENPASAR TIMUR – Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah Alfamart di Jalan Cok Agung Tresna, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur.
Dalam aksi yang dilakukan pada malam hari, tiga pelaku menggunakan modus memotong pintu rolling door dengan alat las (cutting torch) untuk masuk dan mencuri barang-barang berharga.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah SPW (35), HM (42), dan ER (34).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Made Sena, S.H., M.H., bekerja sama dengan Polres Karangasem.
Para pelaku ditangkap tanpa perlawanan di lokasi yang berbeda-beda.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil pick-up yang digunakan pelaku untuk membawa barang curian, mesin las, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Pelaku mengaku telah menjual hasil curian berupa rokok dan perangkat elektronik untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
Akibat pencurian ini, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, perusahaan pemilik jaringan Alfamart, mengalami kerugian sekitar Rp 45 juta.
Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengungkap dan menangani kasus kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan, serta mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar agar tercipta situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar Kapolsek dikutip pada Senin (16/12/2024).
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dentim untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan kegiatan mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. []
Nur Quratul Nabila A