Makanan Berformalin Beredar di Tanjung Redeb
BERAU – Untuk mencegah dan mengawasi penggunaan formalin terhadap sejumlah produk di pasaran, Pemerintah Kabupaten Berau menggelar pertemuan dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait. Rapat dimaksud ditindaklanjuti dengan membentuk tim gabungan yang melibatkan lintas sektor.
Pertemuan yang membahas masalah formalin tersebut dipimpin Asisten III Setkab Berau Bidang Kesejahteraan Rakyat Abdurrahman, didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) drg Totoh Hermanto. Bertempat di ruang rapat Kakaban Setkab Berau, Rabu (29/4).
Kepala Bidang Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Diskes dr Andreas Basso, memaparkan hasil temuan yang dilakukan di sejumlah tempat dalam Kota Tanjung Redeb. Dari hasil uji sampel yang dilakukan, ditemukan indikasi dugaan penggunaan formalin pada beberapa produk. Diskes telah melakukan langkah dan upaya penyampaian informasi hasil temuan, serta melakukan pembinaan.
“Namun untuk tindak lanjut perlu dibentuk tim yang melibatkan lintas sektor termasuk jajaran kecamatan dan kampung. Dari hasil temuan, ada beberapa sampel yang terindikasi mengandung formalin. Kami sudah menindaklanjuti. Sedangkan dengan adanya tim gabungan diharapkan akan lebih maksimal,” ucapnya.
Asisten III Abdurrahman menilai pentingnya upaya pencegahan dan pengawasan terhadap penggunaan formalin pada produk bahan makanan. Mengingat penggunaan formalin tidak dibenarkan karena mengganggu kesehatan masyarakat. “Untuk itu, upaya sosialisasi sejak dini kepada masyarakat akan pentingnya mengetahui perbedaan produk yang aman dan yang mengandung formalin,” ujarnya.
Di samping itu, harus terus disosialisasikan kepada pelaku usaha akan bahaya penggunaan formalin, baik bagi kesehatan maupun kerugian bagi pelaku usaha, karena penggunaan bahan berbahaya ini merupakan tindak pidana. “Semua pihak perlu terus mensosialisasikan dan ini perlu melibatkan tim, saya juga berharap dukungan dari para camat dan kepala kampung untuk bersama menjalankan program ini,” ungkapnya.
Upaya sosialisasi dan imbauan kepada pelaku usaha menurut Abdurrahman harus dilakukan. Sehingga para pelaku usaha mengetahui dan memahami risiko penggunaan formalin. Di samping itu, tim yang sudah melakukan upaya sosialisasi dan pembinaan ditegaskannya juga akan bisa bertindak tegas karena tim yang dibentuk juga melibatkan jajaran dari Satuan Polisi Pamong Praja maupun kepolisian.
“Saya berharap. setelah tim ini terbentuk segera langsung bergerak. Termasuk peran camat dan kepala kampung sangat diperlukan untuk memberikan sosialisasi dan imbuan sejak dini,” tegasnya. [] TBK