40 Pembunuh Berjamaah Diadili
Sidang terhadap para tersangka pelaku kasus pemukulan massal seorang perempuan yang dituduh membakar Alquran digelar Afghanistan, Sabtu (02/05).
Empat puluh sembilan orang tersangka serangan massa terhadap Farkhunda yang dituduh membakar Alquran, hadir di pengadilan Afghanistan.
Farkhunda, berusia 28 tahun, dituduh membakar Alquran meskipun menurut saksi mata dia tidak melakukannya.
Para terdakwa yang muncul di pengadilan, 19 diantaranya petugas polisi yang dituduh gagal dalam menjalankan tugas mereka untuk mencegah penyerangan.
Kematian Farkhunda memicu demonstrasi besar yang menentang perlakukan diskriminatif terhadap perempuan.
Farkhunda dipukul hingga tewas dan jenazahnya kemudian dibakar pada 19 Maret lalu.Kematian Farkhunda menimbulkan protes luas di Afghanistan Dia berdebat dengan seorang mullah atau ustad, mengenai tindakan guru agama yang menebar pesona terhadap perempuan di sebuah tempat ibadah.
Dalam perdebatan itu kemudian berujung pada tuduhan Farkhunda membakar Alquran, dan kerumunan massa yang mendengarnya langsung menyerang perempuan muda itu.
Dalan sebuah pengakuan yang dibacakan di pengadilan sejumlah terdakwa mengakui mereka tindakan penyerangan didasari klaim yang menyebutkan Farkhunda membakar kitab suci.
Dalam penyelidikan resmi yang dilakukan pemerintah Afghanistan, tidak ditemukan bukti Farkhunda telah.Dalam sebuah sidang terbuka di pengadilan tingkat pertama di Afghanistan, jaksa meminta kepala kepolisian dan pimpinan kementerian dalam negeri untuk menghadirkan tim penyidik pada Minggu (03/05).
Para terdakwa menggunakan pakaian hitam yang diberikan di penjara. Dua dari mereka mengatakan mereka telah dipaksa menandatangani pernyataan pengakuan.
Proses persidangan itu disiarkan langsung oleh televisi nasional Afghanistan.
Wartawan BBC di Kabul David Loyn melaporkan meskipun perempuan di Afghanistan rentan mengalami diskriminasi , tetapi pembunuhan terhadap Farkhunda telah menimbulkan kecaman secara luas di negara itu. [] DK