Polisi Selidiki Kasus Pembakaran Santri di Boyolali, Tersangka Ditangkap
BOYOLALI – Seorang santri di Pondok Pesantren Darusy Syahadah di Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, berinisial SS (15), dibakar karena dituduh mencuri HP milik temannya.
Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi mengatakan pembakaran terjadi Senin (16/12/2024) pukul 23.00 WIB di salah satu kamar tamu di ponpes.
“Tempat tinggal korban ini di Sumbawa Barat, NTB. Dia belajar di ponpes sejak Juli 2024,” kata Joko di Jawa Tengah, dikutip dari Antara, Rabu (18/12/2024).
Tersangka dalam kasus ini adalah Muhammad Galang Setiadarma (21), warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Ia sudah ditangkap dan diperiksa polisi.
Galang adalah kakak dari teman SS. Joko menerangkan awalnya adik Galang mengadu bahwa ponsel miliknya hilang atau diduga diambil oleh SS. Galang kemudian mendatangi ponpes sekitar pukul 21.00 WIB.
“Kakaknya atau tersangka datang ke pondok sekitar pukul 21.00 WIB, yang kemudian meminta adiknya menghadirkan korban, dan dihadirkan oleh salah satu pengasuh,” ucapnya.
Galang kemudian menginterogasi korban di ruangan yang dikunci. Saat datang ke ponpes, ia juga sengaja membawa bensin untuk menakut-nakuti korban.
“Di situ ruangannya dikunci oleh tersangka. Jadi tersangka ini datang ke pondok pesantren dengan membawa bahan bakar berupa bensin yang dimasukkan ke botol air mineral, tujuannya menakut-nakuti korban,” katanya.
Bensin itu dituangkan ke tubuh korban. Galang juga menyalakan korek api, sehingga api dengan mudah tersulut.
“Kemudian ditakut-takuti dengan dinyalakan korek api kemudian terbakar. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar 38 persen, pada bagian wajah, leher, dan dua kaki,” jelas Joko.
Joko mengatakan saat ini korban menjalani perawatan di RSUD Simo. Menurutnya, korban menjalani operasi untuk pembersihan luka bakar.
“Dalam pantauan dokter dan kondisi stabil,” katanya.
Polisi, kata dia, sudah mengecek dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Sejumlah barang bukti diamankan polisi, seperti karpet yang terbakar, korek api, pakaian korban, dan sisa bahan bakar dalam botol.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 187 ke 1 dan 2 KUHP dan atau penganiayaan berencana Pasal 353 ke-2 KUHP.
“Serta karena korban masih usia anak, kami terapkan juga Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Ancaman hukuman maksimal sampai dengan 15 tahun. Berdasarkan keterangan saksi dan fakta peristiwa juga diterapkan terkait pasal penganiayaan berencana. Tersangka akan ditahan untuk 20 hari mendatang.
“Dalam perkara ini utamanya yang lebih berat adalah pasal 187 KUHP di mana ancamannya 15 tahun, pembakaran yang mengakibatkan korban mengalami luka,” katanya. []
Nur Quratul Nabila A