Polres Penajam Ringkus 12 Orang Terkait Narkoba
PENAJAM PASER UTARA – Polres Penajam Paser Utara, selama periode Januari – April 2015 meringkus 12 orang terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 21,66 gram.
“Selama periode Januari hingga April 2015, kami berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil menyita barang bukti seberat 21,66 gram,” ungkap Kasat Reskoba Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Suyono, di Penajam, Selasa.
Pengungkapan tersebut kata Suyono sudah melampaui target yakni hanya lima kasus dalam setahun.
“Walaupun anggaran tergolong sangat minim, namun kami telah berhasil melampaui target pengungkapan kasus narkoba yang hanya lima kasus dalam setahun,” katanya.
“Untuk mengungkap satu kasus mulai dari penyelidikan dan penangkapan sampai tahap persidangan, membutuhkan biaya Rp15 juta, sementara anggaran yang tersedia dalam setahun hanya Rp75 juta,” ungkap Suyono.
Dari delapan kasus yang berhasil diungkap tersebut kata dia, terdapat 12 orang tersangka, karena dari tiga kasus yang diungkap lebih dari satu orang tersangka.
Berdasarkan pengakuan para tersangka lanjut Suyono, pengedar narkoba memiliki jaringan dari kota-kota besar di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Ada kasus yang tersangkanya dua sampai tiga orang. Para tersangka mengaku barang bukti narkoba jenis sabu itu didapat dari Balikpapan dan Samarinda,” ujar Suyono.
Dari 12 orang yang ditangkap tersebut tambah dia, lima orang diantaranya sebagai pengguna dan tujuh orang sebagai pengedar. [] ANT