Ngaku Gaji Kurang, Karyawan di Balikpapan Jual Motor Kantor
BALIKPAPAN – Irfan (35), karyawan salah satu koperasi di Balikpapan Barat ini diketahui nekat menjual motor kantor yang dibawanya sebagai operasional. Parahnya, untuk memuluskan aksinya, dia memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Kifli S Supu mengatakan, motor dijual ke tetangganya, Nurhaidah (49) sebesar Rp 6,5 juta. Apes bagi pembeli ini, ia diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat.
“Saat kami rentet ke belakang, ternyata korban membeli pada Irfan. Nah, motor tersebut milik koperasi yang pernah dilaporkan ke Polsek Agustus 2014,” terang Kifli.
Berbekal keterangan Nurhaidah, Irfan pun diciduk di rumahnya, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Karang Rejo. Korban tak menyangka, motor yang ia beli lengkap dengan STNK ternyata bukan milik Irfan.
“STNK yang palsu diberikan, aslinya berada di kantor, BPKB juga sempat ditunjukkan untuk membuat yakin korban,” imbuhnya.
Sedangkan dari pihak kantor simpan pinjam tersebut telah membuat pengaduan resmi ke Polsek. Mereka tak tahu, si pelakunya mantan karyawannya. Motifnya sendiri, pengakuan pelaku, karena gaji masih kurang untuk keperluan sehari-hari.
Adanya pemalsuan STNK tersebut dianggap menjadi tantangan polisi melakukan pengembangan. Sebab dugaan pelaku kerap melakukan kasus serupa.
“Baru pertama terungkap, surat kendaraan dipalsukan. Memang sekilas mirip, karena menggunakan mesin scanner,” ujar Kifli. Sementara itu kondisi fisik motor tak ada perubahan. [] KP