Tanaman Dirusak, Warga Karanggeger Lapor Ke Polsek Pajarakan

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Seakan tak pernah jera, untuk kesekian kalinya sawah milik Kholifah (37 tahun) warga Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo dirusak orang.

Aksi premanisme tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Pajarakan Minggu 19 Januari 2025 nomor STTPL/4/1/SPKT Polsek Pajarakan/Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur.

Sementara itu Moh. Taufiq, SH, MH selaku penasehat hukum Kholifah membenarkan telah melaporkan Anton, Julianto dkk warga Desa Karangpranti pelaku pengrusakan tanaman Sengon, Singkong di sawah Kholifah yang sudah bersertifikat SHM.nomor 811 dan SHM.805 atas nama Achmad Rifa’i.

“Peristiwa pengrusakan diperkirakan terjadi pada 12 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 Wib, akibat peristiwa tersebut klien saya mengalami kerugian, untuk itu mereka akan dijerat tindak pidana yang diatur pasal 406 KUHP Jo pasal 170 KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP,”kata Moh. Taufiq, Minggu (19/1/2025) seusai melapor ke Polsek Pajarakan.

Moh. Taufiq membeberkan kronologi peristiwa, kliennya pada Minggu 12 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 Wib mengunjungi sawah miliknya di Desa Karanggeger mendapati dua orang laki-laki mengaku bernama Anton dan Julianto mencabuti bibit kacang hijau dan mengaku menyiram atas suruhan oknum MA.

“Disinyalir pelaku pengrusakan tanaman tersebut Anton dan Julianto dkk. pengakuannya disuruh pak Musaffak, jadi kalau disuruh akan dijerat pasal 55 KUHP dan pasal penyertaan,”pungkasnya.(Adl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *