Proyek Pujasera Kapal Majapahit di Mojokerto Disegel Kejaksaan, Dugaan Korupsi Terungkap
MOJOKERTO – Proyek pembangunan pujasera berbentuk Kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM) disegel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Bangunan yang disegel sejak 13 Januari 2025 tersebut berada di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian Eryanza mengatakan, penyegelan terhadap bangunan yang selesai dibangun pada Desember 2023 itu merupakan tindak lanjut dari dugaan adanya korupsi.
Ia mengungkapkan, berawal dari adanya pengaduan masyarakat, Kejaksaan menggelar penyelidikan yang kemudian diikuti dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (sprindik) pada 18 Agustus 2024.
“Kami segel setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan proyek Kapal Majapahit ini,” kata Tezar saat ditemui wartawan Kompas.com di kantornya, Rabu (22/1/2025).
Tezar menjelaskan, proyek pembangunan pujasera berbentuk Kapal Majapahit itu merupakan proyek yang dilaksanakan pada 2023 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 2,5 miliar.
Pembiayaan dari proyek itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Mojokerto tahun 2023.
Menurut Tezar, hasil investigasi dan penyidikan, ditemukan adanya kejanggalan pada proyek pembangunan pujasera Kapal Majapahit.
Kejanggalan tersebut antara lain pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan perencanaan, pengerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) hingga dugaan pelanggaran administrasi.
Tezar menjelaskan, pihaknya fokus pada pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara karena bangunan tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).
“Kalau melihat rencana (desain) awal tidak seperti itu. Dilihat dari strukturnya, ada beton yang pecah, tidak sesuai spektek,” ujar Tezar.
“Ada material yang diubah, ada bahan yang tidak sesuai dengan perencanaan. Intinya Itu permasalahannya,” lanjut dia.
Dalam menangani kasus tersebut, kata Tezar, penyidik dari Kejari Kota Mojokerto telah menerjunkan tim ahli konstruksi, serta memeriksa 40 orang saksi.
Selain itu, penyidik juga mengumpulkan berbagai alat bukti, antara lain berupa dokumen pengadaan barang, kontrak pelaksanaan proyek, hingga laporan progres pengerjaan, serta desain proyek.
Adapun untuk menghitung potensi kerugian negara, Kejari Kota Mojokerto menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk melakukan audit. []
Nur Quratul Nabila A