Rudi Gunawan: Penyelengaraan Pilkada Sudah Sesuai Aturan, Siap Hadapi Gugatan

KUTAI KARTANEGARA – Dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024, yaitu Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi-Alif Turyadi (DEAL), resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini mengangkat isu dugaan ketidaksesuaian dalam proses pemilihan yang diduga mempengaruhi hasil akhir Pilkada.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum dengan penuh transparansi. Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya akan memaparkan seluruh tahapan Pilkada secara rinci untuk memastikan bahwa seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami siap memberikan penjelasan komprehensif, mulai dari pendaftaran, kampanye, hingga penetapan hasil. Semua prosedur telah sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya, Minggu (12/10/2025).

Rudi juga menambahkan bahwa KPU Kukar telah bekerja berdasarkan prinsip kejujuran, keadilan, dan profesionalisme. Setiap tahapan pemilihan dijalankan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

“Kami menghormati proses di MK dan yakin bahwa institusi ini akan menilai secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” tambahnya.

Selain itu, KPU Kukar mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang dapat memicu ketegangan.

“Mari kita hormati keputusan MK sebagai jalan final dalam penyelesaian sengketa. Stabilitas dan harmoni di Kukar harus kita jaga bersama demi kepentingan daerah,” seru Rudi.

Pihak KPU Kukar berharap persidangan berlangsung damai tanpa gangguan, serta keputusan MK nantinya dapat memberikan kepastian hukum yang mencerminkan kehendak rakyat secara utuh dan demokratis. []

JEMI IRLANDA HAIKAL.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *