PMKRI Minta Kapolda Kalbar Adil Tangani Korban Agustino

PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pontianak dengan tegas menyerukan keadilan bagi keluarga korban Agustino, seorang warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, yang tewas ditembak oleh oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023.

Kami menilai bahwa penanganan kasus ini masih jauh dari prinsip keadilan dan transparansi. Berdasarkan keterangan keluarga korban dan kuasa hukumnya, terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum terhadap pelaku. Pihak keluarga telah menyampaikan berbagai upaya hukum, termasuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dan mengirim surat kepada Presiden serta Kompolnas, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai keadilan yang mereka perjuangkan.

“Kasus ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan aparat yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil,” ujar Mikhael Tae, Ketua PMKRI Cabang Pontianak.

Kami juga mempertanyakan sanksi yang diberikan kepada Briptu AR, yang hanya dikenakan hukuman demosi selama tiga tahun dan penempatan khusus selama 30 hari. Sanksi ini tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan akibat perbuatannya. Seharusnya, oknum polisi yang melakukan pelanggaran berat seperti ini diproses secara transparan dan dihukum seadil-adilnya sesuai dengan hukum pidana yang berlaku.
Ada kenalan yang mengatakan “kalau hukuman membunuh seorang seringan itu saya pun mau membunuh orang”. Ungkapan itu membuktikan kekecewaan masyarakat terhadap hukum yg tumpul ketika oknum kepolisian diadili.

Lebih dari itu, kami menilai bahwa Kapolda Kalimantan Barat telah gagal menjamin keadilan bagi masyarakat dan justru lebih melindungi anggotanya yang bersalah. Tindakan Briptu AR adalah kejahatan serius, namun hingga kini proses hukum masih penuh kejanggalan dan cenderung berpihak pada pelaku. Kepercayaan publik terhadap kepolisian semakin tergerus ketika aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru mendapat perlakuan istimewa meskipun jelas melakukan pelanggaran berat.

Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, PMKRI Cabang Pontianak menuntut:

1. Kapolda Kalimantan Barat bertanggung jawab atas gagalnya penegakan hukum dan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan transparansi dalam kasus ini.
2. Transparansi penuh dalam proses hukum terhadap Briptu AR, termasuk membuka hasil penyelidikan kepada publik.
3. Proses hukum yang adil dan setimpal bagi pelaku, dengan mengedepankan prinsip hukum yang berlaku tanpa ada intervensi atau perlindungan institusional.
4. Dukungan bagi keluarga korban, baik dalam proses hukum maupun pemulihan sosial akibat tragedi ini.
5. Komitmen serius dari pemerintah dan institusi kepolisian dalam mencegah tindakan represif oleh aparat serta menjamin keamanan dan hak masyarakat sipil.

PMKRI Cabang Pontianak meminta Kapolri untuk mencopot Kapolda Kalbar karena gagal menjamin keadilan bagi masyarakat.

PMKRI Cabang Pontianak juga akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis, dan organisasi sipil untuk bersama-sama bersuara menentang segala bentuk impunitas dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat negara.
PMKRI Pontianak juga tergabung di dalam Aliansi Lawan Ketidakadilan dan Pelanggan HAM yang sudah memiliki visi yang sama untuk mengusut tuntas kasus ini.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *