Makelar Tanah Terjerat Korupsi Rp 9,3 Miliar, Kejati DIY Tetapkan MS sebagai Tersangka
YOGYAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan MS sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah yang melibatkan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I). Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 3,2 miliar.
Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, menyatakan bahwa MS berperan sebagai perantara dalam pengadaan tanah di Sindutan, Kulon Progo. Proyek tersebut didanai oleh YAKKAP I dengan nilai total Rp 9,3 miliar.
“Status MS telah kami tingkatkan menjadi tersangka. Hari ini juga, ia langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Anshar dalam konferensi pers, Selasa (4/2/2025).
Kasus ini bermula dari rekomendasi dalam pertemuan Meeting of Minute pada 21 Juli 2016, yang mengarahkan Dapera dan YAKKAP I untuk membeli tanah di sekitar Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo. Pada Agustus 2016, pengurus YAKKAP I mulai melakukan survei lokasi dan bertemu dengan MS untuk negosiasi harga.
Dalam prosesnya, MS bersama pengurus YAKKAP I diduga merekayasa skenario appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP). Penentuan nilai tanah tidak dilakukan secara independen, melainkan berdasarkan kesepakatan antara pengurus yayasan dan tersangka.
Dana sebesar Rp 9,3 miliar seharusnya digunakan untuk membeli tujuh bidang tanah seluas 6.981 meter persegi. Namun, tanah yang diperoleh hanya seluas 5.689 meter persegi, menyebabkan selisih luas yang berujung pada kerugian negara.
“Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam laporan hasil audit Nomor: 121/S/XXI/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 3.292.925.000,” jelas Anshar.
Penyidik telah menyita uang sebesar Rp 1,44 miliar terkait kasus ini. Selain itu, pihak kejaksaan masih mengembangkan penyelidikan terhadap individu lain yang diduga turut berperan dalam skandal ini. Salah satu pihak yang dicurigai kini tengah menjalani proses hukum di wilayah Jawa Tengah.
MS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, ia juga disangkakan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. []
Nur Quratul Nabila A