MUI: Orang Kaya Gunakan Gas 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi Hukumnya Haram

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan gas elpiji 3 kilogram (kg) dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh masyarakat mampu adalah haram. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, yang menilai bahwa subsidi tersebut telah ditetapkan untuk kelompok masyarakat tertentu.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan BBM dan gas bersubsidi karena telah diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan,” ujar KH Miftahul Huda dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, seperti transportasi umum dan nelayan, sedangkan pertalite diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Begitu pula dengan gas elpiji 3 kg, yang hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

“Semua ini telah diatur distribusinya, termasuk sanksi bagi mereka yang menyalahgunakan. Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak hukumnya haram,” tegasnya.

Menurut KH Miftahul Huda, larangan tersebut didasarkan pada dua prinsip utama dalam Islam. Pertama, pelanggaran terhadap prinsip keadilan. Ia menilai bahwa penggunaan subsidi oleh orang kaya berarti mengambil hak orang miskin, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

“Orang kaya yang menikmati subsidi sama saja dengan merampas hak mereka yang membutuhkan. Ini merupakan bentuk ketidakadilan,” jelasnya.

Kedua, perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai ghasab atau mengambil hak orang lain tanpa izin. Dalam fikih Islam, ghasab merupakan tindakan yang dilarang dan termasuk dalam dosa besar.

“Orang kaya yang menggunakan BBM dan gas bersubsidi tanpa hak telah mengambil sesuatu yang bukan miliknya. Ini termasuk perbuatan zalim yang dilarang dalam ajaran Islam,” pungkasnya.

MUI pun mengimbau agar masyarakat mampu lebih bijak dalam menggunakan energi bersubsidi, serta mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *