Resmi Dipecat Imbas Kasus Pemerasan, AKBP Bintoro Ajukan Banding

Oplus_16908288
JAKARTA – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) resmi memberhentikan AKBP Bintoro dengan tidak hormat (PTDH) atas dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan. Keputusan ini menambah daftar panjang personel kepolisian yang terseret dalam kasus serupa.
“AKBP B telah dikenakan PTDH,” ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, kepada wartawan CNNIndonesia, Jumat (7/2/2025).
Meski demikian, Bintoro tidak tinggal diam dan langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
Selain Bintoro, AKP Mariana yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan juga tengah menjalani sidang kode etik. Anam menyebutkan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dengan menghadirkan sekitar 16 saksi.
“AKP M masih dalam proses, masih ada pemeriksaan saksi-saksi,” lanjutnya.
Sidang kode etik juga telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota kepolisian lain yang terlibat dalam kasus serupa. Di antaranya adalah mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, serta mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.
“AKBP GG dan IPDA ND dikenakan sanksi demosi selama delapan tahun serta penempatan khusus selama 20 hari. Mereka juga dilarang bertugas di satuan reserse. Sedangkan AKP Z dijatuhi PTDH,” jelas Anam di Polda Metro Jaya.
Ketiganya telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro dalam penanganan perkara pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Namun, Bintoro membantah keras tudingan tersebut dan menuduh Arif serta Bayu menyebarkan informasi bohong tentang dirinya.
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka serta barang bukti yang siap disidangkan. Ia juga membantah tuduhan bahwa pihaknya menghentikan proses hukum terhadap kasus tersebut.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan ini. Laporan itu dibuat oleh mantan pengacara tersangka, yang disebut-sebut meminta Arif menjual mobil Lamborghini untuk membiayai pengurusan perkara hukumnya. []
Nur Quratul Nabila A