Pelaku Pembunuhan Buron Dua Tahun di Tapin Berhasil Ditangkap

TAPIN – Tim Resmob Polres Tapin bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan, berhasil menangkap seorang buronan kasus pembunuhan yang telah melarikan diri selama dua tahun. Pelaku bernama Mahli ditangkap di Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Selasa (7/2/2025) pekan lalu.

Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Zuhri Muhammad, dalam konferensi pers di Tapin, Rabu (12/2/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan Mahli berawal dari laporan masyarakat terkait seorang pria yang diamankan akibat membuat keributan di Tanah Bumbu. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut teridentifikasi sebagai buronan kasus pembunuhan yang terjadi pada 2022.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 17 November 2022, sekitar pukul 16.00 WITA. Mahli mendatangi rumah korban, Arbain, di Desa Paring Guling, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin. Tanpa banyak bicara, Mahli langsung menikam Arbain menggunakan sebilah pisau, menyebabkan tujuh luka tusukan yang berujung pada kematian korban.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke Desa Sungai Dua, Kabupaten Tanah Bumbu, dan berhasil bersembunyi selama dua tahun sebelum akhirnya tertangkap,” ujar AKP Zuhri.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi dendam lama antara Mahli dan Arbain yang telah berlangsung sekitar satu bulan sebelum kejadian. Selain itu, Mahli juga memiliki catatan kriminal sebagai residivis dalam kasus pencurian.

Mahli kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka Mahli maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Zuhri. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *