Tiga Remaja di Toraja Utara Diamankan Polisi Terkait Pengeroyokan

TORAJA UTARA – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara mengamankan tiga remaja berinisial KLJ (17), GHP (16), dan APL (17), yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Andrian (19). Ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Tikala, Toraja Utara.
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi di kawasan Lembah Keramat, Kecamatan Rantepao, pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WITA. Peristiwa ini diduga bermula dari dendam antara korban dan para pelaku. Kejadian tersebut baru berakhir setelah warga sekitar turun tangan untuk melerai pertikaian.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Dr. Zulanda, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) IPTU Ridwan, membenarkan penangkapan tiga remaja tersebut. Menurutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di kediaman masing-masing pada Rabu malam, 12 Februari 2025.
“Tiga remaja yang kami amankan berinisial KLJ, GHP, dan APL. Mereka tergolong anak di bawah umur dan ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing,” ujar IPTU Ridwan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Lebih lanjut, IPTU Ridwan menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam aksi pengeroyokan ini.
“Saat ini, ketiga remaja tersebut telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pencarian terhadap pelaku lain yang diduga turut serta dalam kejadian ini,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan, yang mengancam mereka dengan hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka guna mencegah tindakan kekerasan di kalangan remaja. []
Nur Quratul Nabila A