Polrestabes Semarang Tangkap Spesialis Pencuri Roda Mobil

SEMARANG – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai spesialis pencurian roda mobil di wilayah Jawa Tengah. Tersangka, berinisial DZ (32), merupakan warga Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, yang telah berulang kali melancarkan aksinya di berbagai daerah.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, dalam keterangannya pada Jumat (14/2/2025), mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan aksinya seorang diri dan mampu melepas empat roda mobil hanya dalam waktu 45 hingga 60 menit.

“Setelah melepas seluruh roda, tersangka mengganjal badan mobil dengan batu bata agar tetap seimbang,” jelas Andika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam dua bulan terakhir tersangka telah beraksi di tujuh lokasi berbeda, yakni tiga lokasi di Kota Semarang, tiga di Kabupaten Kendal, dan satu di Kabupaten Semarang. Modus yang digunakan selalu sama, yakni menyasar mobil yang terparkir di lokasi sepi pada malam hari.

“Hasil pencurian roda mobil tersebut dijual dengan harga sekitar Rp800 ribu per set kepada seorang pembeli di Jalan Hasanudin, Semarang,” tambahnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa roda mobil hasil curian serta peralatan yang digunakan untuk melepas ban. Pihak kepolisian juga masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan jaringan penadah lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik kendaraan agar lebih waspada saat memarkir mobil, terutama di lokasi yang kurang aman. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menggunakan pengaman tambahan pada roda kendaraan guna mencegah tindak pencurian serupa di masa mendatang.[]

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *