Kejari Medan Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Aset PT KAI Senilai Rp35,49 Miliar

MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp35,49 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial RTS dan JER memiliki peran berbeda dalam kasus ini. RTS diduga menguasai dan memanfaatkan aset PT KAI di Jalan Sutomo, Medan, tanpa izin.

Sementara itu, JER diduga mengalihkan penguasaan aset PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, kepada pihak yang tidak berhak serta menerima kompensasi pembayaran dari tindakan tersebut.

“Tim penyidik Pidsus Kejari Medan telah menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi penguasaan aset PT KAI di Jalan Sutomo dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan,” ujar Ali Rizza, Jumat (28/2/2025).

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan RTS mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,91 miliar, sedangkan tindakan JER merugikan negara sebesar Rp13,57 miliar. Secara total, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp35,49 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. RTS ditahan sejak Selasa (25/2/2025), sementara JER mulai menjalani penahanan pada Kamis (27/2/2025). Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Medan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Ali Rizza.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejari Medan menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Selain itu, Kejari juga mengimbau masyarakat agar melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan mereka guna memastikan aset negara tetap terjaga dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *