Pemerintah Daerah Diingatkan Kendalikan Rekrutmen ASN, Belanja Pegawai Tak Boleh Lebihi 30% APBD

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar mengelola rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan lebih cermat.

Hal ini berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengamanatkan pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aturan ini harus dipenuhi paling lambat 5 Januari 2027.

Rini menyebutkan bahwa sepanjang 2024, terdapat beberapa daerah yang memiliki rasio belanja pegawai mencapai 57%, jauh di atas batas yang ditetapkan. Angka tersebut bahkan belum termasuk belanja pegawai di tingkat kementerian dan lembaga.

“Secara nasional, rata-rata belanja pegawai dalam APBD mencapai 37,18%. Oleh karena itu, rekrutmen ASN harus dikendalikan agar tidak melampaui batas yang telah ditetapkan. Jika tidak, stabilitas keuangan pemerintah daerah bisa terdampak,” ujar Rini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kamis (6/3/2025).

Selain itu, pemda juga dilarang mengangkat tenaga kerja di luar skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menghapus tenaga honorer.

Mengacu pada data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan, pemda diberikan waktu lima tahun sejak disahkannya Undang-Undang HKPD pada 2022 untuk menyesuaikan proporsi belanja pegawai. Tujuan kebijakan ini adalah agar pemda dapat mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk peningkatan layanan publik serta kesejahteraan masyarakat.

DJPB mencatat bahwa pada 2022, rata-rata nasional belanja pegawai mencapai 37,4% dari total APBD. Sementara itu, belanja infrastruktur hanya sebesar 11,5%. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa sebagian besar dana transfer ke daerah, terutama Dana Alokasi Umum (DAU), masih difokuskan untuk membayar belanja pegawai, dengan kisaran 30%-65% dari total anggaran.

Selain gaji dan tunjangan ASN, belanja pegawai dalam APBD juga mencakup pembayaran untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan perbaikan penghasilan, uang lembur, serta uang makan PNS. Besarnya alokasi untuk belanja pegawai membuat ruang fiskal daerah semakin sempit dan berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur serta program kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya kebijakan pembatasan belanja pegawai, pemda diharapkan dapat lebih selektif dalam merekrut ASN serta mengoptimalkan sumber daya manusia yang ada agar pelayanan publik tetap berjalan efektif tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *