Eks Mendag Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp515 Miliar dalam Kasus Korupsi Impor Gula

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515,4 miliar dari total kerugian negara dalam kasus ini yang mencapai Rp578,1 miliar.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Kerugian negara dalam kasus ini dihitung berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI pada 20 Januari 2025.

Jaksa mengungkapkan bahwa Tom Lembong diduga memperkaya diri sendiri serta sejumlah pihak dalam kasus ini. Setidaknya ada 10 orang yang disebut mendapat keuntungan dari tindakan terdakwa, yakni:

  1. Tonny Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products)
  2. Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo)
  3. Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya)
  4. Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry)
  5. Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur Utama PT Makassar Tene)
  6. Hendrogianto Antonio Tiwon (Direktur PT Duta Sugar Internasional)
  7. Ali Sanjaya (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas)
  8. Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur)
  9. Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama)
  10. Ramakrishna Prasad Venkatesha Murti (pihak dari PT Dharmapala Usaha Sukses)

Dari daftar tersebut, hanya Ramakrishna Prasad yang tidak berstatus tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi serta penguatan bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *