Serapan APBD Kayong Utara Mengecewakan
KAYONG UTARA – Rendahnya serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2015 membuat kecewa para wakil rakyat. hingga memasuki pertengahan tahun 2015. Wakil Ketua DPRD Kayong Utara, Tajudin menilai bahwa realisasi APBD hingga pertengahan tahun masih belum terlihat optimal.
Menurut dia, jika dibandingkan dengan kabupaten lain di Kalimantan Barat (Kalbar), Kayong Utara termasuk daerah yang lambat dalam realisasi penyerapan APBD. “Bulan 6 belum lelang, mau lelang kapan dan mau dikerjakan kapan kegiatan fisik, apalagi nanti memasuki bulan penghujan akan berdampak lambat serta tidak berkualitasnya pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga,” kata
Ia melanjutkan, jika kondisi tersebut terjadi dimana kualitas pekerjaan jauh dari target, pemerintah hanya menuding pihak ketiga tidak profesional dalam pelaksanaan kegiatan. Padahal, kata dia, dibalik itu, ketidaksempurnaan pekerjaan dilatarbelakangi lambatnya proses pengumuman lelang.
Dijelaskannya keterlambatan penyerapan APBD sangat dipengaruhi oleh kelambanan SKPD dalam bekerja, dan masih terbawa gaya lama yang masih membuang-buang waktu untuk mempersiapkan segala sesuatu dalam pelaksanaan kegiatan.
“Kalau sudah seperti ini bagaimana mau cepat, APBD murni belum terserap bagaimana perubahan mau dibahas,” lanjutnya.
Ia juga menilai kinerja kepala SKPD yang dirasa tidak mampu dalam mengkoordinir bawahannya, sehingga hal ini terjadi.
Bahkan surat teguran dari kepala daerah yang notabene atasan langsung tidak diindahkan hingga sempat keluar surat teguran yang dilayangkan Bupati bernomor 600/0807/Ekbang-B pada 21 April 2015 yang berisi teguran atas kelalaian dalam percepatan pengadaan barang/jasa tahun 2015.
“Sependapat dengan Bupati, perlu adanya teguran dan sanksi kepada pejabat yang lamban dalam pelaksanaan tugas,” katanya.
Tajudin juga sejalan dengan sikap bupati yang melakukan sanksi kepada mereka yang sengaja atau lalai yang membuat keterlambatan pengadaan barang dan jasa.
“Menjatuhkan hukuman sanksi disiplin secara berjenjang terhadap personil yang terbukti dengan sengaja atau karena kelalaian telah menyebabkan keterlambatan dalam rangkaian proses pengadaan barang/jasa dilingkungan SKPD masing-masing,” kata Tajudin menirukan surat teguran kepala daerah. [] ANT