Kejati Kalbar Rilis Tersangka Korupsi Bank Kalbar Sebagai DPO

PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah disalah satu Bank milik Pemerintah Daerah Kalimantan Barat yang sedang ditangani, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menetapkan :
1. Drs. Samsiar Ismail, M.M.
2. Drs. Sudirman HMY, M.M.
3. M. Faridhan, S.E.,M.M.
Sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, penyidik telah melayangkan surat panggilan secara sah sebanyak 3 (tiga) kali kepada para tersangka untuk kepentingan pemeriksaan. Namun, hingga pemanggilan terakhir, para tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan yang sah.
Selanjutnya, penyidik melakukan upaya paksa untuk menghadirkan para tersangka dengan mendatangi alamat tempat tinggal yang diketahui. Namun, keberadaan para tersangka tidak ditemukan di tempat tersebut. Upaya ini juga didukung oleh keterangan dari Ketua RT setempat yang menyatakan bahwa para tersangka sudah tidak berada di alamat sebagaimana tertera dalam surat panggilan tersebut dalam kurun waktu tertentu.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, penyidik juga telah melakukan pemanggilan tersangka melalui pengumuman resmi di media Tribun Pontianak. Mengingat para tersangka tetap tidak hadir dan diduga dengan sengaja menghindari proses hukum, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Jum’at 14 Maret 2025, resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para tersangka.
Dengan diterbitkannya DPO ini, penyidik mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan kepada pihak berwenang. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka penegakan hukum.
Diketahui sebagaimana uraian perbuatan para tersangka Drs. Samsiar Ismail, M.M, menjabat sebagai Direktur Umum tahun 2015. Drs. Sudirman HMY, M.M, menjabat sebagai Direktur Utama tahun 2015. M. Faridhan, S.E.,M.M, menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan tahun 2015, pada tahun 2015 Bank milik Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun Kantor Pusat dengan Total Harga sebesar Rp. 99.173.013.750 dengan luas tanah seluas 7.883 M²(persegi).
Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp 39.000.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Rupiah) yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Sebagaimana pertanggungjawaban nya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)