BB TNBTS Klarifikasi Temuan Ladang Ganja dan Larangan Penggunaan Drone di Bromo-Semeru

JAKARTA – Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, memberikan klarifikasi terkait informasi viral mengenai penemuan ladang ganja di kawasan TNBTS yang dikaitkan dengan kebijakan larangan penggunaan drone di kawasan wisata Bromo dan Semeru.

Rudijanta menjelaskan bahwa pada 18-21 September 2024, BB TNBTS bekerja sama dengan Polres Lumajang, TNI, serta perangkat Desa Argosari berhasil menemukan tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit. Secara administratif, lokasi tersebut berada di Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang.

“Area penemuan tanaman ganja sangat tersembunyi, berada di kawasan tertutup semak belukar yang lebat dengan vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia serta memiliki kemiringan curam,” ujar Rudijanta.

Hingga kini, Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, dan kasusnya tengah diproses di Pengadilan Negeri Lumajang. Ia menegaskan bahwa drone berperan penting dalam identifikasi lokasi ladang ganja tersebut.

Terkait narasi yang berkembang di media sosial mengenai temuan ladang ganja dan larangan penggunaan drone di kawasan wisata TNBTS, Rudijanta memberikan klarifikasi lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa lokasi penemuan ganja tidak berada di jalur wisata Gunung Bromo maupun Semeru.

“Lokasi tersebut berada di sisi timur kawasan TNBTS, sementara Gunung Bromo berada di sisi barat dengan jarak sekitar 11 km dan jalur pendakian Gunung Semeru di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 km,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa larangan penggunaan drone di jalur pendakian Gunung Semeru telah berlaku sejak 2019 melalui SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019. Aturan tersebut diterapkan untuk menjaga keselamatan pendaki agar tidak terganggu oleh aktivitas drone yang berpotensi membahayakan.

Selain itu, aturan tarif penggunaan drone di kawasan TNBTS merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan ini berlaku secara nasional sejak 30 Oktober 2024.

BB TNBTS juga mewajibkan pendamping atau pemandu dalam pendakian Gunung Semeru sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat sekitar.

“Kebijakan ini bertujuan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pengunjung melalui edukasi dan interpretasi yang diberikan oleh pemandu,” tambah Rudijanta.

Selain itu, penutupan pendakian Gunung Semeru pada awal tahun merupakan kebijakan rutin yang diterapkan untuk keselamatan pendaki, mengingat cuaca ekstrem seperti hujan deras, angin kencang, dan risiko tanah longsor sering terjadi pada periode tersebut.

Rudijanta mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan konservasi serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan mencegah kesalahpahaman lebih lanjut. Kolaborasi antara pengelola kawasan, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keindahan dan keberlanjutan TNBTS sebagai kawasan konservasi,” pungkasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *